JATIMTIMES - Perkara dugaan pelecehan seksual oknum dokter AY di Persada Hospital sudah masuk tahapan pemeriksaan tersangka. Rencananya pemeriksaan dokter AY sebagai tersangka dijadwalkan pada Senin, 16 Juni 2025 mendatang.
Hal ini ditegaskan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh di lobi Mapolresta Malang Kota, Selasa (10/6/2025).
Baca Juga : Tuntas Ikuti Rangkaian Haji, Jemaah Asal Jombang Meninggal Dunia karena Gagal Jantung di RS Makkah
“Minggu lalu kami sudah menetapkan dokter AY selaku tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lokus Persada Hospital,” ucap Sholeh.
Setelah hampir dua bulan lamanya pasca korban QAR (31) asal Bandung melapor pada 18 April 2025 silam, akhirnya dokter AY ditetapkan menjadi tersangka pada pekan lalu. Penetapan ini dilakukan setelah alat bukti dirasa cukup.
“Karena alat buktinya sudah cukup, sehingga dokter AY pekan lalu kami tetapkan sebagai tersangka,” imbuh Sholeh.
Hal ini dikuatkan dengan mendatangkan pemeriksaan dua orang ahli. Diantaranya, satu ahli pidana dan satu dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hanya saja Sholeh tidak membeberkan dengan gamblang apa hasil dari keterangan saksi ahli tersebut.
“Untuk keterangan dari saksi ahli hasilnya, ada di dalam materi penyidikan,” terang Sholeh.
Selain itu yang menjadi sorotan masyarakat meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, dokter AY masih bebas alias diamankan. Menurut Sholeh pihaknya masih akan melihat perkembangan perkara dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Kami akan lihat perkembangannya. Ini kan baru hari Senin besok, Senin minggu depan kami akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter AY selaku tersangka,” terang Sholeh.
Namun dokter AY bakal diamankan jika, lanjut Sholeh jika didapati menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya lagi. Jika hal tersebut terjadi, pihaknya akan melakukan penahanan nantinya.
“Tinggal kita lihat perkembangannya nanti,” tutup Sholeh.
Baca Juga : Dispangtan Kota Malang Temukan 803 Kasus Penyakit Hewan Kurban
Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban QAR mengungkapkan kisah kelamnya di mesia sosial Instagramnya pada 15 April 2025 silam. Ia mengaku menjadi korban dugaan tindakan asusila oleh dokter AY.
Tak hanya QAR asal Bandung, setelah unggahan itu ramai ternyata didapati ada korban lainnya, yakni A (30) asal Kota Malang. Keduanya telah melapor ke Polresta Malang Kota beberapa saat lalu di hari yang berbeda.
Pelecehan yang dialami QAR terjadi pada September 2022 silam. Ketika ia berada di ruang inap VIP Persada Hospital. Saat itu dokter AY seorang diri masuk ke dalam kamarnya, lalu meminta korban untuk membuka baju pasien hingga telanjang dada. Kemudian dokter tersebut melakukan pemeriksaan dengan stetoskop diduga pada bagian dada hingga mencoba menyenggol dan merekam bagi kewanitaan QAR.
Sementara pelecehan seksual terhadap ADE terjadi di ruang IGD pada tahun 2023 lalu. Saat itu dokter AY diduga langsung memegang bagian alat vital ADE tanpa membuka pakaiannya.
Keduanya secara resmi melapor ke Polresta Malang Kota dengan Nomor LP/B/113/IV/2025/ SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur pada 18 April 2025 untuk korban QAR.
Dan Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/ Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur milik korban A pada 22 April 2025.
Hanya saja, dokter AY mengelak apa yang dialami korban. Bahkan dokter AY melaporkan akun media sosial QAR kepada pihak polisi atas dugaan pencemaran nama baik.