JATIMTIMES - Polres Malang meringkus seorang pria berinisial HP atas kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Pelaku yang kini berusia 43 tahun tersebut ditangkap polisi usai membacok tetangganya lantaran persoalan rebutan pelanggan daging babi.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menuturkan, peristiwa pembacokan terjadi di Dusun Tunggul, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Kejadiannya pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca Juga : Maling Ayam Asal Trenggalek Ditangkap Warga Saat Beraksi di Tulungagung
Sementara identitas korban yang merupakan tetangga dari pelaku tersebut berinisial MN (39). "Korban mengalami luka terbuka (bacok) di bagian punggung setelah diserang pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit," ujar Bambang dalam konfirmasinya yang dimuat JatimTIMES, Selasa (24/6/2025).
Peristiwa pembacokan tersebut kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang sesaat setelah kejadian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolsek Pakisaji bersama anggota yang saat itu langsung mengamankan pelaku.
"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan kurang dari dua jam setelah kejadian,” ujar Bambang.
Pelaku saat itu berhasil diamankan polisi dengan tanpa perlawanan ketika berada di rumahnya. Penangkapan terhadap pelaku berlangsung pada hari yang sama dengan kejadian yakni Senin (23/6/2025) sekitar pukul 14.45 WIB.
"Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti celurit," imbuhnya.
Dijelaskan Bambang, motif penganiayaan bermula dari sebuah konflik terkait bisnis daging babi yang dilakoni oleh pelaku dan korban. Konflik bermula saat pelaku menuding korban telah merebut pelanggannya.
"Keduanya merupakan pedagang daging babi. Dari hasil penyelidikan, pelaku emosi karena merasa langganannya diambil oleh korban," jelas Bambang.
Konflik di antara keduanya itulah yang kemudian memicu pertengkaran melalui pesan WhatsApp. "Setelah saling menantang, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa celurit,” terang Bambang.
Baca Juga : Ditinggal Pulang, Pelaku Pembunuhan PSK di Losmen Windu Tak Sadari Kekasihnya Meninggal
Sempat terjadi konfrontasi saat pelaku tiba di depan rumah korban. Di mana, saat itu korban membawa kayu balok. Namun pelaku lebih dulu menyerang dengan membacok punggung korban menggunakan celurit.
Di sisi lain, warga yang melihat kejadian tersebut langsung melerai keduanya. Sementara korban yang mengalami luka cukup parah akhirnya di bawa warga ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan.
"Proses penyidikan masih berjalan, termasuk nantinya gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya," ujar Bambang.
Polisi juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta menyita barang bukti. Sejumlah saksi juga telah diperiksa polisi.
"Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun penjara,” pungkas Bambang.