free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

DPRD Jatim Mulai Bahas Pokir APBD 2026, Banggar Sampaikan Sejumlah Catatan

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Juru bicara (jubir) Banggar DPRD Jatim Miseri Efendi dalam rapat paripurna, Senin (23/6/2025). (Foto: Muhammad Choirul Anwar/ jatimtimes.com)

JATIMTIMES - DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) mulai membahas pokok-pokok pikiran (pokir) untuk APBD Tahun Anggaran (TA) 2026. Terkait hal ini, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim menyampaikan sejumlah catatan dalam rapat paripurna, Senin (23/6/2025).

Juru bicara (jubir) Banggar DPRD Jatim Miseri Efendi menjelaskan, pokir DPRD menjadi instrumen hukum bagi setiap anggota DPRD Jatim untuk memperjuangkan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dalam proses penyusunan rencana kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jatim.

Baca Juga : KONI Jatim: Porprov 2025 Harus Punya Magnet untuk Tingkatkan Ekonomi

"Pokok-pokok pikiran DPRD tersebut didasarkan pada hasil reses kunjungan kerja, hasil hearing dengan masyarakat, maupun hasil penjaringan aspirasi lainnya, sebagai bahan perumusan kegiatan lokasi kegiatan, dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan daerah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 78 Ayat 2 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017," ungkapnya.

Ia menegaskan, anggota DPRD Jatim merupakan representasi masyarakat Jatim yang memiliki kewajiban untuk memperjuangkan kepentingannya, baik melalui kebijakan pembangunan daerah, maupun kebijakan anggaran daerah. Oleh karena itu, anggota DPRD wajib memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat, menyerap, dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, serta menampung, menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.

Ia menyampaikan, Banggar telah melakukan pembahasan terhadap pokir DPRD Jatim yang memuat pandangan dan pertimbangan, serta usulan program dan kegiatan sebagai dasar bagi Pemprov Jatim dalam melakukan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026. Ini dilakukan dalam rangka menyelaraskan kebutuhan program dan kegiatan dengan rencana pembangunan daerah, serta dan kemampuan anggaran daerah.

"Pembahasan pokok-pokok pikiran DPRD oleh badan anggaran DPRD Provinsi Jawa Timur dilakukan dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 54 Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, yang menyatakan bahwa Badan Anggaran mempunyai tugas dan wewenang untuk memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Gubernur dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum Peraturan Gubernur tentang RKPD ditetapkan," paparnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa program dan kegiatan pokir DPRD Jatim dimaksudkan untuk mengoptimalkan capian target pembangunan daerah yang akan dilaksanakan Pemprov Jatim selama 2026, terutama penurunan ketimpangan pembangunan daerah, pengentasan kemiskinan, peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat khususnya bagi UMKM, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

"Program dan kegiatan sebagai pokok-pokok pikiran DPRD Provinsi Jawa Timur tidak hanya bersumber dari reses, tetapi juga dapat bersumber dari kunjungan kerja, hasil hearing dengan masyarakat, pengaduan masyarakat, maupun hasil penjaringan aspirasi lainnya," urainya.

Baca Juga : Tim Basket 5x5 Putra Putri Kota Malang Sumbang Dua Perak untuk Kota Malang

Selain itu, ia menilai program dan kegiatan sebagai pokir DPRD Jatim tidak harus dilaksanakan dalam daerah pemilihan. Sebab, menurutnya masyarakat Jatim memiliki hak yang sama untuk mendapatkan program dan kegiatan yang bersumber dari APBD Jatim.

Pokir ini juga menjadi dasar dalam penyusunan rancangan awal RKPD Jatim tahun 2026. "Pokok-pokok pikiran DPRD Provinsi Jawa Timur ini harus menjadi pedoman bagi pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mempersiapkan APBD tahun anggaran 2026," tegas politisi Partai Demokrat itu.

Pihaknya juga mendorong pelaksanaan program dan kegiatan yang berasal dari pokir DPRD Jatim harus menjadi perhatian bersama, baik oleh DPRD maupun Pemprov Jatim, agar pelaksanaan program dan kegiatan tersebut mampu berkontribusi nyata terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan target pembangunan daerah.

"Dalam rangka memperbaiki tata kelola pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang berasal dari pokok-pokok pikiran DPRD Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus melakukan fasilitasi dan pendampingan secara berkesinambungan terhadap lembaga atau kelompok masyarakat yang menjadi pelaksanaan kegiatan," tandasnya.