free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Syarat dan Ketentuan Khusus SPMB Jatim 2025 Tahap 2

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Ilustrasi anak SMA. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Tahap kedua pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur 2025 resmi dibuka untuk jalur Nilai Prestasi Akademik SMA, mulai Minggu-Senin (22-23/6/2025). Para calon peserta diimbau untuk menyiapkan dokumen agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Adapun jalur ini ditujukan bagi siswa yang punya nilai akademik bagus selama di jenjang SMP atau MTs. Oleh karena itu, data rapor dan dokumen kelulusan jadi syarat utama yang harus dipenuhi.

Baca Juga : Letto Ramaikan Blitar Djadoel, Wali Kota Lepas Sekat dan Berbaur dengan Penonton

Seluruh berkas perlu disiapkan dalam bentuk asli dan fotokopi. Selain itu, peserta juga wajib mengunggah dokumen secara daring melalui laman resmi spmbjatim.net sebelum batas waktu pendaftaran berakhir.

Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan
Berikut ini adalah dokumen yang wajib disiapkan oleh calon peserta sebelum mengakses laman pendaftaran:
• Kartu Keluarga (KK) - untuk verifikasi data identitas dan domisili.
• Ijazah/SKL/SK Kelas 9 - sebagai bukti kelulusan dari jenjang sebelumnya.
• Rapor kelas 7 sampai kelas 9 - digunakan sebagai dasar penilaian jalur prestasi akademik.
• Piagam atau sertifikat akademik (jika ada) - seperti sertifikat lomba atau penghargaan dari sekolah.

Pastikan semua dokumen sudah dipindai (scan) dengan jelas dan sesuai format yang ditentukan oleh sistem agar tidak ada kendala saat unggah data.

Ketentuan Umum yang Perlu Diperhatikan
Selain dokumen, ada sejumlah ketentuan umum yang perlu diperhatikan calon siswa:
1. Persyaratan Umum
• Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025.
• Telah menyelesaikan kelas 9 SMP/MTs atau sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus.
• Jika belum memiliki ijazah/SKL, bisa melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah.
• Berlaku untuk lulusan tahun 2025 maupun tahun sebelumnya.

2. Bagi Lulusan Sebelum 2025
• Tidak sedang aktif di sekolah lain saat mengambil PIN.
• Tidak tercatat dalam Dapodik atau Emis.
• Harus melampirkan surat pernyataan dari orang tua/wali (formulir tersedia di situs SPMB Jatim).

3. Syarat Perilaku
• Tidak terlibat kasus hukum atau penyalahgunaan narkoba.
• Tidak bertato atau bertindik bagi laki-laki.
• Perempuan dilarang bertindik di tempat yang tidak wajar.
• Wajib menandatangani surat pernyataan yang bisa diunduh di situs resmi.

4. Syarat Khusus untuk SMK
• SMK tertentu mungkin menetapkan syarat tambahan.
• Calon peserta wajib melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan dari puskesmas atau RS pemerintah.

5. Kelas Industri SMK
• Kelas industri dibentuk setelah proses seleksi selesai dan tidak boleh menambah daya tampung sekolah.

6. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali
• Semua dokumen yang digunakan harus asli dan bisa dibuktikan keasliannya.
• Orang tua/wali wajib menandatangani surat pernyataan keaslian dokumen.

Ketentuan Khusus Jalur Prestasi Akademik
Jalur ini menggunakan nilai rata-rata rapor siswa SMP/MTs dari semester 1 sampai 5 dan Indeks Satuan Pendidikan (ISP) asal sebagai bahan pertimbangan.
1. Wilayah Asal Pendaftar
• SMA: Bisa berasal dari dalam rayon, luar rayon dalam satu kabupaten/kota, atau luar rayon antar kabupaten/kota yang berbatasan.
• SMK: Berlaku untuk siswa dari semua wilayah, tanpa batasan rayon.

2. Kuota Jalur Akademik
• SMA: Menyediakan 25% dari total kuota.
• SMK: Jalur ini mendapat jatah 65% dari daya tampung.

Baca Juga : Head Over Heels Tayang 23 Juni 2025 di tvN, Kisah Dukun Remaja dan Cinta Pertama yang Terancam Takdir Tragis

3. Pilihan Sekolah/Konsentrasi
• SMA: Maksimal 3 pilihan sekolah, dengan ketentuan semua di dalam rayon, atau 2 di dalam rayon dan 1 di luar rayon (tapi masih dalam kabupaten/kota yang sama atau berbatasan).
• SMK: Bisa memilih hingga 3 konsentrasi keahlian di satu atau beberapa SMK.

4. Mata Pelajaran yang Digunakan
Nilai rapor yang digunakan untuk penilaian berasal dari mata pelajaran:
• Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
• PPKn atau Pendidikan Pancasila
• Bahasa Indonesia
• Matematika
• IPA
• IPS
• Bahasa Inggris

5. Sumber Nilai
• Rapor semester 1 sampai 5 dipakai untuk sekolah reguler.
• Untuk sekolah dengan sistem SKS 4 semester: nilai semester 1-3.
• SKS 6 semester: nilai semester 1-5.

6. Tentang Indeks Satuan Pendidikan (ISP)
Indeks ini dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor siswa dari sekolah asal yang telah lolos ke SMA/SMK Negeri di Jatim. Bila sekolah asal belum punya data ISP, akan digunakan indeks terendah yang tersedia dari Dinas Pendidikan.

7. Rumus Perhitungan Nilai Akhir
• 60% dari rerata nilai rapor.
• 40% dari Indeks Satuan Pendidikan.
Nilai ini dipakai untuk pemeringkatan jalur akademik maupun domisili.

8. Sistem Pemeringkatan
Jika pendaftar melebihi kuota, seleksi akan mengacu pada:
• Nilai akhir tertinggi
• Jarak rumah ke sekolah tujuan

9. Sisa Kuota
Jika kuota jalur akademik belum terpenuhi, sisa kuota akan dialihkan ke jalur domisili untuk SMA.

Demikian dokumen yang perlu disiapkan, ketentuan umum hingga ketentuan khusus pendaftaran SPMB Jatim 2025 Tahap II. Semoga informasi ini membantu ya.