JATIMTIMES - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja berpenghasilan rendah untuk periode Juni-Juli 2025. Bantuan ini ditujukan kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai batas UMK/UMP.
Melalui program ini, pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima bantuan langsung tunai sebagai bentuk dukungan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Proses pencairannya sendiri dilakukan secara bertahap setelah verifikasi selesai dilakukan.
Baca Juga : Turnamen Sepak Bola Anak Danyonkes 2 Kostrad Cup 2025 Pertemukan 64 SSB Terbaik se-Jawa Bali
Meski begitu, banyak penerima yang sudah dinyatakan lolos verifikasi namun belum juga menerima bantuan yang dijanjikan. Lalu, kapan batas waktu pencairan BSU 2025? Berikut jadwal lengkapnya.
Jadwal dan Perkiraan Waktu Pencairan BSU 2025
Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 dilakukan secara bertahap mulai awal Juni. Meski begitu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 hanya mencantumkan penyaluran dilakukan selama bulan Juni, tanpa memberikan detail tanggal pencairan untuk masing-masing penerima.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pencairan BSU umumnya dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah peserta dinyatakan lolos proses verifikasi. Oleh sebab itu, jika kelulusan verifikasi terjadi di awal Juni, maka dana BSU diperkirakan akan masuk hingga akhir pekan ketiga bulan Juni 2025.
Batas Waktu Pencairan BSU 2025
Meski tidak disebutkan secara spesifik tanggal akhir pencairan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan harapannya agar seluruh BSU bisa dicairkan paling lambat pada pekan kedua Juni 2025.
Namun karena banyaknya jumlah penerima bantuan dan keterbatasan kapasitas teknis, proses distribusi dilakukan secara bertahap. Maka dari itu, pencairan BSU berpotensi berlangsung hingga akhir Juni 2025 sebagaimana tertuang dalam peraturan resmi.
Alasan BSU Belum Dicairkan Meski Sudah Lolos Verifikasi
Sejumlah pekerja menyampaikan keluhan karena belum menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) meskipun telah dinyatakan lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Keluhan dan pertanyaan seputar pencairan ini ramai disampaikan melalui media sosial resmi, seperti Instagram @bpjs.ketenagakerjaan dan akun X @KemnakerRI. Terdapat beberapa faktor yang dapat menyebabkan keterlambatan pencairan bantuan tersebut, seperti:
- Jumlah penerima yang sangat besar, sehingga pencairan dilakukan bertahap
- Proses validasi dan verifikasi lanjutan dari data penerima
- Distribusi dana yang dilakukan melalui bank penyalur (Bank Himbara) membutuhkan waktu proses
Pihak BPJS Ketenagakerjaan pun menjelaskan bahwa tidak ada tanggal pasti pencairan, dan meminta masyarakat untuk melakukan pengecekan secara berkala.
Cara Melapor Jika BSU 2025 Belum Cair
Untuk pekerja yang sudah eligible tetapi dana BSU belum masuk, berikut langkah-langkah melaporkan:
1. Cek Status di Website Resmi Kemnaker
Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id, masukkan NIK atau nomor BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau status pencairan.
2. Hubungi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan
Telepon ke 175 atau kirim email ke [email protected] dengan menyertakan bukti pendaftaran.
3. Laporkan ke Kemnaker
• Call Center: (021) 1500 630
• Website pengaduan: bantuan.kemnaker.go.id
• Datang langsung ke Kantor Biro Humas Kemnaker di Jakarta.
4. Gunakan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Baca Juga : Kemarau Tak Kunjung Datang hingga Akhir Juni, BMKG Ungkap Faktanya
Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store untuk cek status BSU secara real-time.
Syarat Penerima BSU 2025 yang Harus Dipenuhi
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU adalah:
- Bukan ASN, TNI, atau Polri aktif.
- Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan (atau mengikuti UMK daerah jika lebih tinggi).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per April 2025.
- Memiliki rekening aktif di bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), BSI, atau Pos Indonesia.
Demikian penjelasan lengkap mengenai batas waktu pencairan BSU dan jadwal lengkapnya. Semoga bermanfaat!