JATIMTIMES - Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto menegaskan kios-kios di Pasar Induk Among Tani Kota Batu beroperasi dalam pengawasan dan izin pemerintah daerah melalui dinas terkait. Pihaknya menegaskan adanya dugaan penyewaan kios kosong oleh pemiliknya merupakan aktivitas ilegal. Ia meminta agar temuan sejenis bisa dilaporkan ke Pemkot Batu.
Hal ini menyusul banyaknya kios kosong di Pasar Induk Among Tani yang sebenarnya sudah bertuan. Namun, tak jarang kios tersebut dibiarkan kosong atau dibuka hanya sesekali. Alasannya, banyak pedagang yang merasa kondisi pasar yang cenderung sepi.
Baca Juga : Mas Ibin Teken MoU Antarwilayah, Kota Blitar Siap Jadi Pusat Distribusi Telur dan UMKM
Wawali Heli Suyanto menekankan bakal ada sanksi bagi pemilik kios yang menyewakan secara ilegal. "Jadi, tidak boleh (penyewaan kios). Itu aset negara yang harus atas izin pemerintah," tegasnya saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Heli menyebut, oknum-oknum terkait yang menyewakan kios tidak punya kapasitas resmi dan tidak boleh seenaknya mengambil keuntungan. Terlebih seharusnya kios-kios pasar dimanfaatkan pedagang yang membutuhkan dan terdata oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu.
"Banyak dasar hukumnya, bisa kita tindak," tambahnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak menormalisasi perbuatan tersebut. Dirinya meminta agar praktik serupa jika ditemukan segera dilaporkan ke Pemkot Batu, baik dinas terkait maupun bagian aset.
"Bisa laporkan ke kami kalau ada oknum seperti itu, ada dampak hukumnya," ringkasnya.
Baca Juga : Haul Bung Karno ke-55, Wali Kota Blitar: Hidupkan Pancasila dan Trisakti, Jangan Lupakan Sejarah
Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu, puluhan kios di Pasar Induk Among Tani Batu diduga banyak yang disewakan pemilik aslinya secara ilegal. Tarifnya beragam bergantung kesepakatan antara pemilik kios dengan penyewa. Ada yang disewakan seharga retribusi kios per bulan. Ada pula yang dipatok jutaan rupiah per tahun. Hal ini lantas menjadi perbincangan dan keresahan pedagang pasar.
Di sisi lain, UPT Pasar Induk Among Tani Batu menyampaikan sudah mengendus praktik ilegal itu sejak lama. Namun belum ada tindakan tegas yang bisa dilakukan. Di antaranya karena Surat Izin Hak Pakai (SIHP) sejumlah kios di pasar induk masih belum terbit. Sehingga, belum ada dasar hukum yang kuat untuk menindak praktik sewa kios tersebut. Meski selama ini, proses penerbitan SIHP terus berprogres.