JATIMTIMES - Tahapan daftar ulang untuk calon murid baru atau CMB yang diterima di SPMB Jatim 2025 tahap 1 dibuka mulai hari ini, Jumat (20/6/2025). CMB bisa melakukan daftar ulang ke sekolah tujuan.
Daftar ulang ini diperuntukkan bagi CMB yang dinyatakan diterima di sekolah tujuan. Untuk mengetahui apakah kamu diterima di SPMB Jatim 2025 tahap 1 bisa mengecek melalui https://spmbjatim.net/.
Cara Cek Pengumuman SPMB Jatim 2025 Tahap 1
Baca Juga : Tulungagung Kirim 282 Atlet di Ajang Porprov Jatim IX 2025
1. Buka laman SPMB Dinas Pendidikan Jawa Timur di spmbjatim.net.
2. Nantinya akan diarahkan untuk langsung masuk ke dalam laman pengumuman dengan mengisi Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) dan PIN Calon Murid serta tanggal penerbitan KK/SKD
3. Pada bagian peserta klik "Memantau Hasil Seleksi"
4. Lalu klik tombol "Pilih Sekolah" dan cari serta pilih sekolah tujuan
5. Nantinya akan muncul informasi daftar siswa yang lolos di sekolah tujuan.
Tata Cara Daftar Ulang
1. Daftar ulang dilakukan calon murid baru yang telah diterima di satuan pendidikan tujuan/diterima.
2. Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai murid pada satuan pendidikan yang bersangkutan dengan menyerahkan fotokopi dan menunjukkan dokumen asli (KK/SKD/SKPD, Ijazah/SKL/Surat Keterangan Kelas Akhir (Kelas 9), dan dokumen lainnya) yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
3. Satuan pendidikan menyelenggarakan daftar ulang bagi calon murid yang lolos sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis.
4. Dalam hal terdapat calon murid yang dinyatakan telah lolos pada jalur Afirmasi SMA/SMK, Mutasi Orang Tua SMA/SMK, Prestasi Hasil Lomba SMA/SMK, Nilai Prestasi Akademik untuk satuan pendidikan SMA, dan domisili SMA/SMK, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi melalui mekanisme pemenuhan kuota.
5. Dalam hal terdapat calon murid yang dinyatakan telah lolos, dan melakukan daftar ulang, mengundurkan diri, dan/atau ditolak karena tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, maka Kepala satuan pendidikan SMA/SMK wajib untuk melaporkan ke Dinas Pendidikan melalui sistem SPMB secara online sesuai batas waktu yang ditentukan.
6. Dalam hal terdapat calon murid yang dinyatakan lolos, namun tidak melakukan daftar ulang dengan alasan apapun dan pihak satuan pendidikan sudah berusaha untuk menghubungi calon murid baru yang bersangkutan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung serta pihak satuan pendidikan sudah melakukan penolakan pada aplikasi SPMB, maka daya tampung diisi melalui mekanisme pemenuhan kuota.
7. Calon murid baru yang dapat masuk pemenuhan kuota sebagaimana dimaksud pada nomor 4 adalah calon murid baru yang memenuhi persyaratan, namun tidak masuk dalam kuota daya tampung satuan pendidikan.
8. Mekanisme pemenuhan kuota sebagaimana dimaksud pada nomor 4 sesuai pemeringkatan yang digunakan pada jalur domisili.
9. Pilihan satuan pendidikan yang digunakan saat mekanisme pemenuhan kuota adalah sesuai pilihan satuan pendidikan calon murid baru saat mendaftar pada jalur domisili.
10. Daftar ulang calon murid baru tidak dipungut biaya.
Baca Juga : PHRI Kota Malang Sumringah, Hotel Full Kontingen Luar Kota
11. Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai murid baru.
Dokumen yang Wajib Dibawa
Sebagai syarat mengikuti daftar ulang SPMB Jatim Tahap 1, calon peserta diwajibkan membawa dan menyerahkan sejumlah dokumen penting. Dokumen tersebut harus dalam bentuk asli dan fotokopi, serta disesuaikan dengan jalur pendaftaran masing-masing, seperti jalur Afirmasi, Mutasi Orang Tua/Wali, maupun Prestasi Hasil Lomba.
• Calon peserta harus menyerahkan dokumen asli dan fotokopi berikut saat daftar ulang, sesuai jalur pendaftaran.
• Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili/Pindah Domisili
• Ijazah, Surat Keterangan Lulus (SKL), atau Surat Keterangan Kelas 9
• Bukti prestasi lomba (jalur prestasi), atau surat mutasi tugas orang tua (jalur mutasi)
• Akta kelahiran atau surat keterangan lahir
• Surat pernyataan orang tua/wali, akta cerai/kematian orang tua, assessmen disabilitas, rekening hukum izin belajar (WNA), rekomendasi izin belajar luar negeri (opsional)
Jadwal Daftar Ulang
Peserta yang dinyatakan lolos dalam SPMB Jatim 2025 Tahap 1 wajib mengikuti proses daftar ulang secara luring. Daftar ulang kali ini berlaku untuk jalur Afirmasi, Mutasi Orang Tua/Wali, dan Prestasi Hasil Lomba. Daftar ulang Tahap 1 akan dilaksanakan di SMA/SMK tujuan masing‑masing dengan jadwal sebagai berikut.
Tanggal: Jumat 20 Juni 2025-Sabtu 21 Juni 2025
Waktu: 09.00 WIB-16.00 WIB
Tempat: Sekolah negeri tempat pendaftar lolos.