JATIMTIMES - Nama influencer Felicia Putri Tjiasaka mendadak jadi omongan publik sejalan dengan kasus yang menimpa platform P2P lending yang diduga mengalami kasus gagal bayar.
Sejumlah pemberi pinjaman dilaporkan mengalami gagal bayar hingga miliaran rupiah. Mengutip dari Bloomberg Technoz, enam pemberi pinjaman (lender) yang ditahan oleh kantor hukum Badranaya Partnership melaporkan kerugian sebesar Rp1,67 miliar.
Baca Juga : Marak Konten Nyleneh di Medsos, Sosiolog: Butuh Rem Moral dan Regulasi yang Ketat
Para investor gagal membayar pinjaman yang telah macet selama lebih dari 90 hari, tanpa realisasi klaim asuransi yang dijanjikan sebelumnya. Padahal sebelumnya terdapat skema perlindungan asuransi gagal bayar, yang merupakan bagian dari komitmen Akseleran dan mitra asuransinya.
Janjinya adalah penggantian hingga 99% dari pokok pinjaman dalam waktu maksimal 10 hari kerja setelah klaim diajukan, sebagaimana dijelaskan oleh Kuasa Hukum para pemberi pinjaman, Sony Hutahaean. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia merupakan salah satu penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) yang telah berizin dan melindungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Akseleran sebelumnya menyatakan bahwa platform fintech P2P lending tidak membebankan biaya atas penjaminan risiko. Akseleran mempertemukan pemberi dan penerima dana secara langsung melalui platform digital, khususnya untuk pembiayaan usaha tahap awal dan UMKM. Meskipun berperan sebagai fasilitator, Akseleran sebut tidak memberikan rekomendasi pendanaan maupun pengelolaan dana milik pengguna.
Felicia diketahui sempat mempromosikan platform tersebut jadinya saat ada kasus nama dia disinggung banyak netizen.
Terseret kasus tersebut, Felicia pun meminta maaf melalui video yang ia bagikan di Tiktok pribadinya. Dalam permintaan maafnya, Felicia mengatakan bahwa dirinya mengerti banyak yang kecewa setelah menonton video rekomendasi investasinya pada periode lalu.
Felicia mengakui bahwa meskipun ia telah melakukan analisis, tetap ada risiko dan hal-hal tak terduga yang berada di luar kendalinya.
"Aku ngeti banyak yang kecewa sama aku, marah dan kesal menaruh uang di P2P lending yang kesulitan bayar karena nonton videoku di waktu yang lalu," ujarnya dalam video klarifikasinya di akun TikTok miliknya, dikutip Jumat, (20/6/2025).
"Sebaik-baiknya aku menganalisis, pasti ada risiko dan hal-hal yang di luar perkiraanku, dan sayangnya itu malah harus terjadi. Aku minta maaf karena jadi manusia yang bisa dan sering salah." lanjutnya.
Apa itu P2P Lending?
Dilansir dari Wikipedia, P2P lending adalah platform peminjaman uang yang 100% transaksinya dilakukan secara online, tanpa tatap muka antara peminjam dan penyedia pinjaman. Peer to peer lending adalah lembaga yang berbeda dengan bank, karena lembaga P2P lending Indonesia biasanya tidak mensyaratkan keanggotaan nasabah saat memberi pelayanan.
Sementara itu menurut OJK, istilah lain untuk menyebut P2P lending adalah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Baca Juga : Kota Malang Terus Pimpin Klasemen Sementara Porprov IX Jatim, Surabaya Menempel Ketat
Hingga saat ini, fintech P2P lending adalah salah satu bidang fintech dengan pengguna terbanyak di Indonesia. Selain kemudahan persyaratan, alasan masyarakat menyukai fintech P2P lending adalah terintegrasinya aplikasi dengan berbagai marketplace lain. Sehingga saat ingin membeli barang online secara kredit, masyarakat tinggal submit di aplikasi dan pihak P2P lending yang akan mengurus pengajuannya.
Lembaga-lembaga P2P lending Indonesia termasuk dalam lembaga fintech dengan kemajuan paling pesat. Bidang fintech satu ini baru berkembang pada 2016, bermula dari banyaknya pinjaman online tanpa agunan beredar dalam bentuk situs web.
Menurut data P2P lending OJK, sampai awal 2021 ada sekitar 125 fintech P2P lending sudah mendapat izin. Hingga saat ini, peer to peer lending adalah salah satu bidang keuangan yang diprediksi akan terus bertambah dan berkembang, baik yang konvensional atau berbentuk P2P lending syariah. Karena return modal dari fintech P2P lending lebih besar bagi investor daripada perbankan konvensional.
Cara Kerja Peer to Peer Lending
Bagi Anda yang penasaran dengan cara kerja peer to peer lending, sebenarnya mekanisme P2P lending sama dengan pinjaman konvensional. Bedanya, P2P lending adalah lembaga kredit yang tidak mensyaratkan keanggotaan. Selain itu, cara kerja peer to peer lending juga lebih sederhana dan cepat diproses, karena satu-satunya data pribadi yang dibutuhkan adalah KTP peminjam.
Lebih detail tentang cara kerja peer to peer lending adalah sebagai berikut:
- Anda mengunduh satu aplikasi fintech P2P lending, setelah itu melakukan registrasi akun
- Siapkan scan KTP dan slip gaji (jika memang diminta), setelah itu kirim untuk dilakukan verifikasi ke BI checking
- Setelah maksimal 1 X 24 jam, akun Anda akan diaktifkan dan Anda pun bisa melakukan pengajuan pinjaman.