JATIMTIMES – Kader PDI Perjuangan Kota Surabaya menggelar selamatan nasi kuning pada Kamis (19/6/2025) subuh sebagai simbol harapan atas datangnya kebaikan di masa mendatang. Selamatan ini bertepatan dengan sidang lanjutan perkara hukum yang menimpa Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Doa dan harapan para kader juga ditujukan kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri agar kembali dikukuhkan sebagai ketua umum dalam Kongres VI PDIP.
Baca Juga : UMKM Bisa Jualan Gratis di Area Parkir Minimarket, Pemkot Surabaya Siap Tanggung Biaya Listrik dan Air
Koordinator kegiatan Achmad Hidayat menyebut doa tersebut merupakan ungkapan tulus dari akar rumput. “Harapan dan doa tulus yang kami panjatkan dari bawah semoga mampu memberikan suntikan semangat bagi Ibu Megawati Soekarnoputri dan Pak Sekjen Hasto Kristiyanto,” ujar Achmad Hidayat.
Politisi muda ini juga menilai bahwa perjuangan untuk menyuarakan kebenaran memang penuh risiko. Namun hal itu tidak menyurutkan semangat kader-kader partai yang tetap mendukung pemimpin mereka secara moral dan spiritual.
“Di Juni Bulan Bung Karno yang juga menjelang memasuki Bulan Suro, semoga tabir bisa terbuka secara terang benderang memberikan penanda bagi mereka yang berada di garis perjuangan yang benar,” lanjut Achmad.
Kegiatan selamatan ini turut diisi dengan pembagian nasi kuning kepada pengemudi ojek online, pengemudi becak, petugas kebersihan, dan warga sekitar Jalan Tunjungan, Embong Malang, hingga Jalan Semarang. Momentum ini dijadikan momen kebersamaan dan kepedulian sosial.
Achmad juga mengapresiasi Sekjen Hasto Kristiyanto yang tetap aktif mencurahkan pemikirannya, salah satunya dengan menulis buku berjudul Spiritualitas PDI Perjuangan sebagai persembahan untuk Megawati Soekarnoputri. Ia menyebut semangat itu menunjukkan konsistensi seorang pejuang ideologi.
Baca Juga : Viral Siswa SD Nyawer Biduan saat Perpisahan di Tulungagung
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh Harun Masiku. Namun peluang vonis bebas terbuka, seperti dinyatakan oleh pakar hukum pidana Wahyu Priyanka Nata Permana.
“Hal ini bisa terjadi apabila delik yang didakwakan terhadap Hasto tidak memenuhi alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar Wahyu dalam pernyataannya yang dikutip media nasional.
"Dengan semangat yang dihidupkan melalui selamatan ini, kami berharap keputusan majelis hakim menjadi titik terang bagi kebenaran yang mereka yakini dan perjuangkan," imbuh Achmad.