JATIMTIMES – Perburuan terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan terus berlangsung. Namun medan yang dihadapi semakin menantang.
Bukan lagi hanya menyasar toko-toko pinggir jalan, kini Satpol PP dan Damkar bersama tim gabungan harus mengantisipasi modus baru peredaran rokok ilegal yang lebih tersembunyi dan kompleks.
Baca Juga : Pakubuwana II: Raja Terakhir Kartasura, Pendiri Surakarta dari Trah Sunan Kudus
Razia kembali digelar secara serentak di tiga kecamatan, yakni Parang, Poncol, dan Plaosan. Operasi ini bukan semata sweeping biasa, melainkan bagian dari strategi berlapis yang dirancang untuk menekan laju peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan konsumen.
“Kita tidak bisa lagi mengandalkan cara-cara lama. Rokok ilegal kini tidak dijual terang-terangan seperti dulu. Mereka bermain di ranah digital atau mengedarkan langsung dari rumah ke rumah,” ungkap Gunendar, kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Magetan.
Operasi ini melibatkan lintas sektor: Bea Cukai, kejaksaan, kepolisian, hingga Dinas Perindustrian dan Bagian Perekonomian Pemkab Magetan. Mereka menelusuri jalur distribusi, mengedukasi para pedagang, dan menempelkan stiker khusus sebagai penanda toko yang telah diperiksa.
Gunendar menegaskan bahwa pendekatan represif saja tak cukup. Karena itu, sejak 2022 pihaknya gencar menyosialisasikan bahaya rokok ilegal kepada masyarakat. Hasilnya mulai terlihat. Penjual yang dulu terang-terangan memajang rokok tanpa pita cukai kini mulai menghilang.
“Penurunan itu nyata. Tapi tantangannya berubah. Kita sekarang harus menyasar sistem distribusi tersembunyi yang tidak terlihat mata,” ucapnya.
Baca Juga : Satgas Yonif 511 Menuju Papua, DPRD Blitar Serukan Jiwa Nasionalis dan Disiplin Sosial
Untuk menanggulangi perubahan pola ini, Satpol PP Magetan memperkuat jaringan di akar rumput. Mereka mengaktifkan Satgas Gempur Rokok Ilegal di tiap kecamatan, melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat sebagai garda terdepan pengawasan.
Harapannya, masyarakat tidak hanya jadi objek razia, tapi juga mitra aktif dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. “Kesadaran kolektif harus terus kita bangun. Karena ini bukan cuma soal pajak, tapi juga soal perlindungan kesehatan dan hukum,” kata Gunendar.
Dengan maraknya distribusi rokok ilegal berbasis daring dan metode siluman lainnya, pemerintah daerah tak ingin lengah. Upaya pemberantasan kini bukan hanya tentang razia, tapi juga pertempuran di ranah literasi dan kesadaran warga.