free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Pemkab Malang Bakal Gelar Diklat Singkat untuk Penguatan Kopdeskel Merah Putih: Ada 33 Titik

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang Tito Fibrianto Hadi Prasetya saat ditemui di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Jumat (13/6/2025). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro akan menggelar pendidikan dan pelatihan atau diklat secara singkat untuk penguatan 390 koperasi desa/kelurahan merah putih yang telah terbentuk di 33 kecamatan di Kabupaten Malang. 

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang Tito Fibrianto Hadi Prasetya menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengusulkan adanya kegiatan diklat bagi para pengurus 390 koperasi desa/kelurahan merah putih. Program itu tertuang dalam rancangan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran (TA) 2025. 

Baca Juga : HUT Bhayangkara ke-79, Polres Tulungagung Bersama Bupati Gatut Sunu Baksos ke Desa Pojok Ngantru

"Pada kesempatan kemarin sewaktu proses penyusunan rancangan PAK kami sudah mengusulkan untuk membuat diklat singkat kepada seluruh pengurus dan pengawasan," ungkap Tito kepada JatimTIMES.

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang dan Camat Lawang ini mengatakan, nantinya untuk kegiatan diklat singkat akan disatukan di masing-masing kecamatan.

"Nanti satu kecamatan kami jadikan satu, Insya Allah ada 33 titik. Ini adalah untuk meningkatkan kompetensi, harapannya agar pengurus dan pengawas tahu tugas serta fungsinya," kata Tito. 

Menurut Tito, baik pengurus maupun pengawas, serta jajaran anggota koperasi desa/kelurahan merupakan unsur-unsur yang harus memahami tugas pokok dan fungsinya. Karena Tito menyebut, inti dari berjalannya koperasi desa/kelurahan merah putih adalah dari, oleh dan untuk anggota. 

Lebih lanjut, nantinya untuk kegiatan diklat singkat bagi pengurus dan pengawas akan digelar setelah adanya penetapan PAK APBD Kabupaten Malang TA 2025. Selain itu, Tito menuturkan pihaknya akan melakukan penguatan setelah adanya peluncuran secara serentak 80 ribu koperasi desa/kelurahan merah putih se-Indonesia oleh Presiden RI Prabowo Subianto yang direncanakan bertepatan pada Hari Koperasi Indonesia tanggal 12 Juli 2025. 

Disinggung mengenai usulan besaran anggaran untuk kegiatan diklat singkat para pengurus dan pengawas koperasi desa/kelurahan merah putih di 33 kecamatan pada pembahasan rancangan PAK APBD Kabupaten Malang TA 2025, Tito belum bersedia memberikan jumlah anggaran yang diusulkan. 

"Belum bisa dibuka karena masih proses. Tapi prinsipnya itu urgent dan sudah saya sampaikan ke Pak Bupati," ujar Tito. 

Pihaknya juga mengimbau kepada para perangkat desa maupun kelurahan di Kabupaten Malang untuk dapat bergabung menjadi anggota koperasi desa/kelurahan merah putih di wilayahnya masing-masing. 

Baca Juga : Pemkab Malang Komitmen Gempur Rokok Ilegal, 3,5 Juta Batang Turut Dimusnahkan Bersama Bea Cukai

"Kami harapkan (perangkat desa/kelurahan) bisa menjadi anggota koperasi desa/kelurahan merah putih. Kecuali kepala desa atau lurah, karena dia pengawas koperasi desa/kelurahan merah putih," jelas Tito. 

Nantinya para kepala desa atau lurah yang merupakan pengawas di koperasi desa/kelurahan merah putih dapat melakukan pengawasan terhadap jalannya koperasi desa/kelurahan merah putih di masing-masing wilayahnya. Di mana ketika ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai maka kepala desa atau lurah dapat mengambil tindakan sesuai aturan yang ada. 

Tito memastikan keberadaan serta operasional koperasi desa/kelurahan merah putih tidak akan tumpang tindih dengan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDesa. Menurutnya, antara koperasi merah putih maupun BUMDesa merupakan dua entitas yang berbeda. 

"Tidak akan tumpang tindih. Koperasi merah putih dan BUMDes itu entitas yang berbeda. BUMDes ini kan milik pemerintah, kalau koperasi merah putih ini milik keseluruhan masyarakat desa," tegas Tito. 

Sementara itu, agar koperasi desa/kelurahan merah putih di Kabupaten Malang dapat berjalan dengan lancar, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang juga akan melakukan pendampingan terhadap masing-masing koperasi desa/kelurahan merah putih di 390 desa dan kelurahan di 33 kecamatan di Kabupaten Malang. 

"Pendampingan tentu dilakukan. Karena tugas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro melakukan pendampingan dan pembinaan. Intinya koperasi harus kuat dan yang penting tata kelolanya benar. Kami harapkan penguatan dari sisi personel seperti pengawas, pengurus, maupun kepala unitnya bisa berjalan," pungkas Tito.