JATIMTIMES - Pada tahun 2025 Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang menargetkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Malang dapat turun sampai di angka 4,9 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang Yudi Hindarto menyampaikan, bahwa dalam dua tahun terakhir, angka TPT Kabupaten Malang mengalami penurunan. Di mana pada tahun 2023 TPT Kabupaten Malang sebesar 5,3 persen dan di tahun 2024 TPT Kabupaten Malang sebesar 5,13 persen.
Baca Juga : KONI Kota Malang Tantang Cabor Penuhi Target, Tuan Rumah Jadi Poin Penting
"Kalau berpedoman pada tahun sebelumnya, tahun 2023 5,3 persen, kemudian di tahun 2024 5,13 persen, jadi harapan kami bisa turun di angka sekitar 4,9 persen," ungkap Yudi kepada JatimTIMES.com.
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Pembantu II Inspektorat Daerah Kabupaten Malang itu mengatakan, bahwa untuk memenuhi target penurunan angka TPT tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang melakukan berbagai upaya. Salah satunya melalui pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Malang Tahun 2025.
Yudi mengatakan, bahwa alokasi DBHCHT Kabupaten Malang Tahun 2205 yang dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang sebesar Rp 8 milliar. Dengan alokasi DBHCHT sebesar Rp 8 milliar tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang akan fokus pada pelatihan kerja yang berbasis kompetensi dan berbasis teruji kompetensi yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan DBHCHT.
Kegiatan pelatihan kerja berbasis kompetensi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang tersebut digelar di 34 titik lokasi. Untuk kegiatan pelatihan kerja berbasis kompetensi, sudah dimulai sejak Maret 2025 lalu.
"Di Kabupaten Malang di Dinas Tenaga Kerja sudah melakukan kegiatan pelatihan kerja berbasis kompetensi sejak Maret 2025. Sasaran kami sesuai dengan PMK itu kan awalnya petani tembakau, tapi ke depan kami juga akan sasar masyarakat lainnya, khususnya buruh tani cengkeh, itu juga akan kita sasar," jelas Yudi.
Pihaknya menyebut, bahwa dengan anggaran Rp 8 milliar yang dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, pihaknya menargetkan dapat memberikan manfaat pelatihan kerja berbasis kompetensi kepada 739 orang.
"Disamping pelatihan, teman-teman peserta kami harapkan untuk dapat menjadi wirausahawan baru. Target kami untuk mencetak wirausahawan baru. Karena memang pelatihan kami berbasis kompetensi," kata Yudi.
Untuk mewujudkan hal itu, pihaknya juga bersinergi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang untuk memfasilitasi para peserta yang telah selesai mengikuti pelatihan kerja berbasis kompetensi.
"Teman-teman yang sudah lulus setelah mengikuti pelatihan di Dinas Tenaga Kerja difasilitasi untuk pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Nantinya teman-teman dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro akan hadir saat pelatihan. Disamping menjadi narasumber juga memberikan fasilitas pengurusan NIB," jelas Yudi.
Baca Juga : Bangun Ruang Edukasi Sejarah dan Budaya Lokal Bumi Panjalu, Pemkab Kediri pre - Launching Museum Daerah
Mencetak wirausahawan baru merupakan fokus utama bagi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang dalam memfasilitasi kebutuhan masyarakat setelah adanya pelatihan kerja berbasis kompetensi.
"Kegiatan kami pun mulai dari menjahit, pembuatan bakery, kemudian tata rias rambut dan wajah, digital marketing, alat berat, barista. Itu beberapa kegiatan yang kami selenggarakan dengan anggaran dari DBHCHT sebesar Rp 8 milliar," tutur Yudi.
Menurut Yudi, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 8 milliar yang diperuntukkan bagi 739 peserta ini, para peserta pelatihan kerja berbasis kompetensi akan memiliki kemampuan atau soft skill untuk menjadi seorang wirausahawan.
"Karena pada saat pelatihan itu semuanya gratis dapat makan minum dan waktunya bervariasi. Ada yang 16 hari bahkan ada yang sampai 29 hari, karena berbasis kompetensi jadi ditentukan waktunya," ujar Yudi.
Lebih lanjut, pihaknya mengaku bahwa anggaran sebesar Rp 8 milliar hanya cukup untuk pelatihan kerja berbasis kompetensi dengan total 739 peserta tanpa adanya pemberian alat bagi masing-masing peserta pelatihan kerja. Sedangkan untuk stimulan bagi para peserta pelatihan kerja berbasis kompetensi, Dinas Tenaga Kerja memberikan uang pengganti transportasi kepada masing-masing peserta pelatihan kerja. Di mana hal itu bertujuan agar para peserta pelatihan kerja berbasis kompetensi dapat membeli alat yang cukup sederhana untuk menunjang jenis usaha yang akan digeluti.
"Untuk anggaran DBHCHT yang dikelola Dinas Tenaga Kerja tidak bisa memberikan alat. Jadi kami fasilitasi untuk pemberian uang transportasi. Uang transportasi itu kami berikan pada saat akhir setelah mengikuti pelatihan dan uji kompetensi. Dengan harapan uang transportasi itu dapat dimanfaatkan untuk pembelian alat, walaupun ya secara sederhana. Karena memang anggaran yang kami berikan juga merujuk atas efisiensi pada saat ini di tahun 2025," pungkas Yudi.