JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyoroti adanya tarikan parkir di sejumlah minimarket. Hal tersebut juga masuk dalam bahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) penyelenggaraan parkir di Kota Malang.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi mengatakan, bukan tanpa alasan pihaknya menyoroti hal tersebut. Menurut Dito, minimarket di Kota Malang seharusnya sudah bisa menyediakan lahan parkir tanpa ada tarikan biaya alias gratis.
Baca Juga : Wali Kota Surabaya Minta Warga Berani Tolak Bayar Jukir Liar
"Karena minimarket ini kan sudah membayar pajak parkir. Nah kalau masih ada petugas (juru parkir) yang memungut tarif parkir, kan jadi ada retribusi," ujar Dito.
Hal ini tentunya, dikhawatirkan termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli). Sebab menurut Dito, minimarket atau toko moderen yang telah menyediakan lahan parkir, itu telah membayar pajak parkir.
"Kalau sudah pajak parkir, kan seharusnya gak perlu ada retribusi parkir. Bisa jadi ada yang gak disetor (jadi PAD melalui retribusi parkir), atau mungkin saja double pemasukan. Makanya kita atur dalam ranperda parkir ini," jelas Dito.
Meski demikian, Dito menjelaskan pengecualian berlaku apabila lokasi parkir berada di badan jalan atau bahu jalan umum. Dalam hal ini, dikatakannya pengguna jasa parkir tetap wajib membayar retribusi.
Dengan catatan harus mendapatkan karcis resmi sebagai bukti pembayaran. DPRD juga menaruh perhatian pada aspek penegakan hukum.
Nantinya, apabila revisi perda ini rampung dibahas dan disahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan didorong untuk menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis pelaksanaannya.
"Di dalam perwali itulah nanti akan diatur lebih rinci, termasuk petunjuk pelaksanaan dan sanksi kepada pelanggar. Bahkan ada usulan pidana kurungan di dalam pembahasan itu," pungkas Dito.
Catatan JatimTIMES, penyelenggaraan parkir di area minimarket juga diatur di dalam Perda Kota Malang nomor 13 tahun 2019 tentang penyelenggaraan usaha perdagangan dan perindustrian.
Di dalam pasal 23 ayat 2 huruf g disebutkan bahwa Setiap penyelenggara atau pengelola Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 (satu) buah kendaraan roda empat untuk setiap 100 m2 (seratus meter persegi) luas lantai penjualan Pasar Rakyat dan 60 m2 (enam puluh meter persegi) luas lantai penjualan Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Swalayan.