free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Komisi D DPRD Surabaya Dukung Penertiban Parkir Liar

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : A Yahya

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Anggota Komisi D DPRD Surabaya dr. Zuhrotul Mar’ah

JATIMTIMES - Ketegasan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam menertibkan praktik parkir liar di depan toko modern, minimarket, dan pusat perbelanjaan terus menuai dukungan dari berbagai pihak. Kali ini, suara dukungan datang dari dr. Zuhrotul Mar’ah, anggota Komisi D DPRD Surabaya yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya.

Menurut dr. Zuhrotul, penertiban parkir liar bukanlah sekadar langkah teknis untuk merapikan lalu lintas dan ruang publik, tetapi merupakan bagian dari komitmen besar dalam membangun Kota Surabaya yang tertib, aman, ramah, dan berkeadilan. Ia menekankan bahwa konsumen berhak atas parkir yang aman dan tidak dikenai pungutan liar, apalagi jika lahan parkir telah disediakan oleh toko itu sendiri.

Baca Juga : Basket Putri Banyuwangi Kalah Tipis Dari Sidoarjo Dalam Group P Porprov IX Jatim 

“Kita harus melihat kebijakan ini sebagai upaya mewujudkan kota yang berpihak pada hak konsumen dan kepastian hukum. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik-praktik yang justru membebani masyarakat secara tidak sah,” tegas dr. Zuhrotul.

Ia mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang secara tegas melarang pungutan parkir di toko modern yang memiliki lahan parkir sendiri. Dalam konteks ini, tanggung jawab penuh atas ketertiban dan keamanan lahan parkir berada di manajemen toko, bukan pada pihak ketiga atau juru parkir liar yang tidak terdata.

Namun, dr. Zuhro juga menunjukkan kepekaan sosial terhadap keberadaan para juru parkir liar yang umumnya menggantungkan hidup dari pungutan parkir harian. Ia menilai bahwa kebijakan tegas pemerintah tetap harus dibarengi pendekatan yang adil dan manusiawi terhadap mereka yang terdampak.

Sebagai solusi, ia merekomendasikan agar toko-toko modern di Surabaya didorong untuk merekrut para mantan jukir menjadi bagian dari layanan resmi parkir toko. 

Baca Juga : Dibahas dalam Ranperda, DPRD Kota Malang Soroti Pungutan Bertajuk Parkir di Minimarket

“Ini bisa menjadi peluang bagi toko untuk menunjukkan tanggung jawab sosialnya. Mereka bisa memberikan pelatihan, seragam, dan sistem kerja yang tertib kepada para jukir yang direkrut,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga mendorong Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Tenaga Kerja serta Perindustrian (Disperinaker) untuk merancang program pelatihan transisi dan pendampingan kerja bagi para jukir yang kehilangan mata pencaharian akibat kebijakan ini.