JATIMTIMES - Florawisata Santerra de Laponte kini sedang jadi sorotan publik lantaran disebut belum berbadan hukum, tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga tidak pernah bayar pajak. Menanggapi hal itu, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang mengajak semua pihak untuk menganalisis persoalan perizinan tersebut secara komprehensif dan bijaksana.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LIRA Kabupaten Malang Wiwid Tuhu Prasetyanto menuturkan, selain ketentuan legalitas atau hukum yang harus dipenuhi, disisi lain manfaat dari eksistensi Florawisata Santerra De Laponte juga harus benar-benar dipertimbangkan.
Baca Juga : MPP Kota Blitar Diresmikan, Menpan RB Puji Komitmen Wali Kota Mas Ibin
"Hukum itu selain harus memenuhi asas kepastian hukum atau legal certainty principle, juga harus memenuhi Asas manfaat atau utility principle sebagai dua prinsip penting dalam hukum yang saling terkait dan jangan sampai dilupakan," ujarnya kepada JatimTIMES, Kamis (12/6/2025).
Sebelumnya, disampaikan Wiwid, persoalan serupa dengan kelengkapan perizinan Florawisata Santerra de Laponte juga pernah terjadi. Salah satunya seperti perkara Toko Mama Khas Banjar yang juga sempat menyita perhatian publik nasional.
"Jangan sampai jadi seperti kejadian Toko Mama Khas Banjar yang dipidanakan oleh aparat kepolisian hanya karena produknya tanpa label lengkap dan tanggal kedaluwarsa di toko tersebut," ujarnya.
Padahal, diutarakan Wiwid, sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen, bisa jadi memang dalam perspektif hukum positif memproses secara hukum Toko Mama Khas Banjar sudah sesuai. Tapi aparat hukum secara teori bukanlah hanya sebagai corong Undang-Undang. Namun sebaliknya, juga harus memandang dari sisi kemanfaatannya.
"Hal itu sesuai dengan sebagaimana arah politik hukum nasional yang menekankan pemberdayaan serta perlindungan hukum bagi setiap usaha yang telah beritikad baik dalam menjalankan usahanya dan memberi kontribusi terhadap ekonomi lokal," imbuhnya.
Wiwid menyebut, pernyataannya tersebut juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selanjutnya juga dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
"Jadi dalam hal persoalan Florawisata Santerra de Laponte juga perlu dilihat bagaimana perannya bagi perekonomian lokal, apakah memiliki manfaat terhadap hajat hidup lingkungan sekitar, hingga apakah memiliki kontribusi terhadap daerah," bebernya.
Di sisi lain, persoalan kelengkapan perizinan Florawisata Santerra de Laponte juga harus ditinjau dari pihak yang bersangkutan. Yakni apakah ada itikad baik untuk menyelesaikan semua legalitasnya, termasuk kendala-kendala apa yang dihadapi seperti akses jalan yang sempit dan lain sebagainya.
"Tentu semua hal tersebut akan saling berkaitan. Jika suatu kondisi memang bernilai manfaat tinggi, tidak ada salahnya pemerintah mendukung dengan pembangunan pada sarana-sarana milik pemerintah yang berkaitan. Seperti misalnya jalan raya, irigasi dan lain sebagainya," imbuhnya.
Baca Juga : Pemkot Surabaya Komitmen Lindungi Masyarakat dari Jerat Pinjol hingga Edukasi Akses Keuangan
Wiwid menambahkan, jika pembangunan tersebut direalisasikan oleh pemerintah, yang turut menikmati nantinya bukan hanya pihak Florawisata Santerra de Laponte. Namun lebih dari itu, secara umum pada akhirnya pembangunan tersebut juga turut dimanfaatkan masyarakat.
"LIRA Kabupaten Malang berharap, jika memang ada pengusaha yang menunjukkan itikad baik semestinya didorong dan dimudahkan," imbuhnya.
Jaminan rasa aman dari pemerintah kepada pengusaha hingga pelaku wisata tersebut, tentunya juga akan menciptakan efek berantai. Di antaranya berupa peningkatan produktivitas, termasuk juga mendorong terciptanya lapangan kerja, dan optimal berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. "Jadi jangan malah ditakut-takuti dalam menjalankan usahanya," ujarnya.
LIRA Kabupaten Malang juga berharapan, iklim usaha atau investasi di Kabupaten Malang akan semakin berkembang. Sehingga bisa mewujudkan kemajuan bagi Kabupaten Malang, seiring dengan adanya para pelaku usaha yang merasa aman dan terdorong untuk berinovasi dalam mengembangkan usahanya.
"Tapi tentunya dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang bermanfaat. Sehingga tidak sampai terkesan bahwa Kabupaten Malang ini menakutkan untuk usaha dan investasi, sebab dipandang perizinan tidak mudah dan sedikit-sedikit terancam hukuman," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk menyegel Florawisata Santerra De Laponte. Pertimbangannya karena diduga tidak mengantongi izin yang lengkap. Sehingga akses jalan pada destinasi wisata yang berlokasi di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang tersebut juga sering terjadi kemacetan.
"Kami menerima laporan kalau dinas terkait telah berulangkali bersurat dan memperingatkan agar perizinan dilengkapi. Sudah enam tahun beroperasi tetapi (peringatan dari dinas) terkesan tidak dianggap serius. Rekomendasi saya langsung disegel saja bila perlu,” tegas Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok kepada JatimTIMES.