free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Ibu Hamil Bisa Dapat Rp3 Juta Setahun dari PKH, Ini Syarat dan Jadwal Cairnya

Penulis : Publisher Jatim Times - Editor : Redaksi

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Bansos untuk ibu hamil

Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus menyalurkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) untuk membantu keluarga prasejahtera, termasuk ibu hamil. Pada tahun 2025, ibu hamil yang memenuhi syarat bisa mendapatkan bantuan hingga Rp3.000.000 per tahun, atau Rp750.000 per tahap.

Siapa yang Berhak Menerima Bantuan PKH untuk Ibu Hamil?

Bantuan ini diperuntukkan bagi ibu hamil dari keluarga miskin atau rentan yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berikut syarat lengkapnya:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP dan KK.

Baca Juga : Bansos PKH & BPNT 2025 Jawa Barat Cair Lagi! Cek Jadwal Lengkap per Tahap di Sini

Tercatat dalam DTKS dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Memiliki surat keterangan kehamilan dari bidan, puskesmas, atau rumah sakit.

Bersedia mengikuti pemeriksaan kehamilan dan program pendampingan kesehatan ibu & anak di fasilitas layanan kesehatan.

Besaran Bantuan dan Jadwal Pencairan

Pada 2025, PKH disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun. Setiap tahap mencakup satu triwulan, dengan rincian sebagai berikut:

Tahap Periode Bantuan Tunai Ibu Hamil
Tahap 1 Jan–Mar 2025 Rp750.000
Tahap 2 Apr–Jun 2025 Rp750.000
Tahap 3 Jul–Sep 2025 Rp750.000
Tahap 4 Okt–Des 2025 Rp750.000
Total Rp3.000.000/tahun

Penyaluran dilakukan melalui bank anggota Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau melalui e-Warong di bawah pengawasan pendamping PKH setempat.

Cara Daftar Jika Belum Terdata

Bagi ibu hamil yang belum terdaftar dalam DTKS:

Kunjungi kantor desa/kelurahan dan ajukan permohonan dengan membawa KTP, KK, dan surat keterangan hamil.

Petugas akan melakukan verifikasi dan survei lapangan.

Jika lolos verifikasi, nama akan dimasukkan dalam usulan DTKS ke Dinas Sosial.

Setelah terdaftar, Anda dapat menerima bantuan PKH pada tahap berikutnya.

Baca Juga : Target Swasembada Gula Lebih Cepat, Mentan Bakal Benahi Tata Kelola Tebu Nasional

Manfaat Tambahan Selain Uang Tunai

Selain uang tunai, penerima PKH kategori ibu hamil juga mendapatkan:

Bantuan pangan tambahan, seperti biskuit dan susu dari puskesmas atau posyandu.

Pendampingan kesehatan rutin, seperti pemeriksaan kehamilan, imunisasi, dan edukasi gizi.

Ibu hamil dari keluarga prasejahtera berhak atas bantuan sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun melalui Program Keluarga Harapan.

Pastikan data Anda terverifikasi dalam DTKS dan selalu aktif mengikuti layanan kesehatan ibu dan anak agar bantuan tetap lancar.

Jangan lupa cek status penerimaan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi resmi "Cek Bansos".