JATIMTIMES - Setelah sempat tak mendapat kejelasan sehingga pihak kepolisian serta kementerian terkait turun tangan, warga Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo akhirnya mulai mendapatkan pengurusan legalitas rumah. Hari ini, Rabu (11/6/2025), sejumlah warga diundang oleh PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam selaku pihak developer untuk pengurusan proses legalitas sertifikat hak milik (SHM) rumah.
Haris Al-Hisyam selaku penanggung jawab PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam, menuturkan, unit yang tersedia di Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo totalnya kurang lebih sebanyak 155 unit. Kemudian yang sudah terjual 65 unit.
Baca Juga : Respon DPRD Sidoarjo Soal Putusan MK Terkait Sekolah Gratis: Tentunya Berdampak Pada APBD
Rinciannya, 10 unit pembelian secara tunai. Sedangkan 55 unit sisanya ialah KPR (kredit pemilikan rumah). "Dari 65 unit itu, yang 10 unit tunai dan sudah kami siapkan (legalitasnya) hari ini," ujar Haris saat ditemui di kantor notaris yang berlokasi di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (11/6/2025).
Sementara, yang 55 unit KPR sisanya, diakui Haris, saat ini sudah serah terima dengan PT Bank Tabungan Negara (BTN). "Nantinya untuk proses sertifikatnya juga di sini semuanya. Kalau sudah akad KPR dengan BTN, kan pasti sudah tidak ada masalah," ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan, sejumlah perwakilan warga Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo sebelumnya sempat protes kepada pihak developer terkait sejumlah persoalan. Di antaranya ihwal legalitas rumah yang mereka beli.
Lantaran merasa tak mendapatkan titik terang, warga kemudian mulai bersuara termasuk ke media massa. Aksi protes warga tersebut juga sempat diberitakan oleh JatimTIMES dan akhirnya turut viral di media sosial.
Masifnya pemberitaan kala itu turut menyita perhatian pemerintah pusat. Hingga akhirnya pada pertengahan Mei 2025, Tim Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terjun langsung menindaklanjuti dugaan mangkraknya pembangunan proyek oleh pengembang di Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo.
Hasil dari pengecekan oleh tim Kementerian PKP tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan membuat laporan ke Polres Malang. Saat itu, puluhan warga Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo membuat laporan ke Satreskrim Polres Malang pada Senin (19/5/2025). Laporan yang dilayangkan warga tersebut ditujukan kepada developer PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam.
"Iya, saya (dilaporkan polisi), saya sempat dipanggil (polisi) dan datang. Ya namanya dugaan, makanya kami buktikan saat ini bahwa legalitas ini aman, tidak ada unsur penipuan dan sebagainya. Bahkan sertifikat-nya ada. Cuma memang prosesnya butuh waktu," ujar Haris.
Pelaporan ke Polres Malang tersebut dilayangkan oleh Hannoch Fainsenem. Ia merupakan salah satu korban dugaan penipuan bermodus pembelian unit rumah di Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo, yang sekaligus salah satu warga yang melapor ke polisi.
Hingga akhirnya, pada Rabu (11/6/2025), sejumlah pihak yang melaporkan ke polisi, termasuk Hannoch, turut diundang oleh developer untuk menyelesaikan proses legalitas rumah. Di mana, rumah yang dibeli oleh Hannoch tersebut untuk legalitasnya rencananya akan diatasnamakan istrinya.
Baca Juga : Kembangkan Usaha, Mas Dhito Alokasikan Bantuan Modal bagi 5.446 UMKM
"Warga yang protes itu ya yang mayoritas saat ini kami undang, termasuk Pak Hannoch yang laporan ke polisi. Pihaknya sekarang kami undang atas nama istrinya dan hadir bersama beberapa warga lainnya," terangnya.
Ketika dikonfirmasi, Haris menyangkal bahwa proses pengurusan legalitas rumah yang kini mulai direalisasikan tersebut merupakan buntut dari ramainya kecaman warga dan pemberitaan. Sebaliknya, ia menyebut sebelum ramai hingga menyita perhatian pemerintah pusat, pihaknya telah berupaya melakukan itikad baik.
"Kalau perjanjian sertifikat itu (berapa lama berproses) sebenarnya tidak ada. Intinya kami komunikasi kepada user. Kemarin-kemarin sebelum ada selentingan itu kami juga sudah komunikasi, kami janjikan ke notaris dan bulan ini sudah kami siapkan. Jadi, itu sebetulnya sebelum ada warga ramai-ramai (di pemberitaan)," ujarnya.
Ditemui di saat bersamaan, koordinator warga Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo Misbakhul Wahyu Ari Purnomo membenarkan pernyataan pihak developer tersebut. "Saya memang sudah janjian dengan Pak Haris. Kalau saya pribadi masih 100 persen beranggapan positif. Jadi diikuti saja (prosesnya)," ujarnya.
Sementara untuk warga lainnya, Wahyu engan berkomentar. Pertimbangannya, meskipun dirinya merupakan warga pertama di Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo, namun bukan berarti bisa menjamin atau bahkan memberikan kepastian termasuk soal legalitas terhadap warga yang lain.
"Saya tidak bisa mengikuti semua, bingung terlalu banyak orang, beda kepala beda keinginan. Tapi kalau saya pribadi lebih santai, yang penting ada kejelasan dan kebetulan hari ini sudah hampir selesai. Katanya tinggal tanda tangan," pungkasnya.