free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Warga Perumahan Joyogrand Laporkan Pengembang Perumahan ke Dewan

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Suasana audiensi dewan bersama warga RW 8 dan 9 Perumahan Joyogrand di ruang Komisi C Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (5/6/2025). (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sejumlah warga RW 8 dan 9 Perumahan Joyogrand, Kecamatan Lowokwaru melakukan audiensi dengan Komisi C DPRD Kota Malang di ruang Komisi C Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (5/6/2025). Audiensi dilakukan warga Perumahan Joyogrand karena merasa diingakari oleh PT Tomoland selaku pengembang Perumahan Graha Agung.

Untuk diketahui, lokasi Perumahan Graha Agung letaknya berada di dalam area Perumahan Joyogrand yang telah berdiri lebih dulu selama bertahun-tahun. Warga pun langsung mengungkapkan unek-uneknya kepada wakil rakyat tersebut.

Baca Juga : Truk Muat Beras Hantam Pagar Rumah Warga Jombang Akibat Sopir Ngantuk

Ketua RW 9 Perumahan Joyogrand, Wahyu Rendra mengatakan audiensi yang dilakukan untuk mengadukan permasalahan yang terjadi di kawasan Perumahan Joyogrand dengan PT Tomoland. PT Tomoland telah ingkar terhadap warga Joyogran.

“Ada beberapa pembangunan Perumahan Graha Agung memberikan kompensasi, dalam bentuk infrastruktur di lingkungan Joyogrand untuk dimanfaatkan bersama,” ungkap Wahyu.

Di tengah perjalanan setelah adanya penambahan cluster atau tahap dua, rupanya pihak PT Tomoland mengingkari kesepakatan yang telah disepakati bersama. Meskipun kompensasi pada tahapan pertama telah dipenuhi.

Mulanya kesepakatan itu terjalin pada 2022 silam, pihak warga Perumahan Joyogrand memberikan jalan akses utama di perumahan untuk dilakukan pembangunan digunakan oleh PT Tomoland untuk membangun cluster Graha Agung.

Kompensasi yang diberikan pada tahap pertama, diantaranya fasilitas umum. Yakni gapura perumahan, pengaspalan, revitalisasi taman dan plengsengan. 

“Kami tidak menutup mata semua sudah terlaksanakan tapi itu semua untuk tahap pertama. Apalagi ini juga untuk kepentingan akses Perumahan Graha Agung,” ujar Wahyu usai melakukan audiensi.

“Tapi dengan bertambahnya cluster tahap dua mengingkari apa yang seharusnya diberikan. Dalam kesepakatan tertulis hanya untuk luasan 2 hektar itu untuk tahap pertama, tiba-tiba pihak PT tomoland membangun tahap kedua di Juli 2024,” tambah Wahyu.

Baca Juga : Pacu Kendaraan Lebihi Marka Jalan, Dua Motor Tabrakan

Pasca pembangunan itu, pihak PT Tomoland sudah berkomunikasi dengan warga Perumahan Joyogrand berjanji menyampaikan pembangunan tahap kedua. Rencananya akan memberikan kompensasi lagi dalam bentuk infrastrukur.

“Karena kami tidak ingin kompensasi dalam bentuk uang tunai. Sampai saat ini belum ada pembicaraan mengarah ke sana mangkannya harusnya pihak PT Tomoland mengundang kami untuk membicarakan itu,” terang Wahyu.

Lantaran tidak menemui titik terang, warga Perumahan Joyogrand memilih untuk audiensi kepada DPRD Kota Malang. Harapannya, apa yang menjadi hak warga Perumahan Joyogrand bisa dipenuhi lantaran ini juga untuk warga.

“Yang jelas kompensasi yang kedua ini kami ingin kompensasi penerangan jalan umum (PJU) serta penataan area UMKM,” tutup Wahyu.