JATIMTIMES - Rapper legendaris Eminem kembali menjadi sorotan. Bukan karena lagu barunya, melainkan karena gugatan hukum yang ia layangkan terhadap raksasa teknologi Meta.
Melalui perusahaan musiknya, Eight Mile Style, Eminem menuntut ganti rugi hingga Rp 1,7 triliun atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Baca Juga : Bareng Santri Manbaul Ulum, Perum Royal Orchid Berbagi Kebahagiaan di Momen Idul Adha
Meta dituduh mendistribusikan 243 lagu milik Eminem tanpa lisensi yang sah di berbagai platformnya, termasuk Facebook, Instagram, Threads, dan WhatsApp.
Lagu-lagu tersebut tersedia dalam Music Libraries Meta, memungkinkan pengguna menggunakannya dalam fitur Reels Remix dan Original Audio, yang kemudian menjadi soundtrack jutaan video daring dan diputar miliaran kali.
Pihak Eminem mengklaim bahwa Meta telah berusaha mendapatkan lisensi melalui Audiam, sebuah platform pengumpulan royalti digital, tetapi tidak pernah benar-benar memperoleh izin resmi dari Eight Mile Style.
Gugatan ini menyoroti bagaimana Meta diduga melakukan pelanggaran hak cipta secara sistematis dan disengaja, sehingga tidak memenuhi syarat perlindungan Digital Millennium Copyright Act (DMCA).
Dilansir dari Hit Channel, Minggu (8/6/2025) dalam gugatannya, Eight Mile Style menuntut Meta untuk segera menghentikan semua penggunaan lagu-lagu tersebut. Selain itu, mereka menuntut ganti rugi finansial, baik berupa kerugian nyata maupun denda maksimum yang diizinkan hukum untuk pelanggaran hak cipta yang disengaja.
Dengan perhitungan $150.000 (sekitar Rp2,3 miliar) per lagu untuk setiap platform, total tuntutan meroket hingga mencapai $109.350.000 atau setara dengan Rp1,7 triliun.
Menanggapi gugatan tersebut, Meta menyatakan bahwa mereka memegang lisensi global dengan ribuan mitra musik dan telah melakukan diskusi dengan Eight Mile Style sebelum gugatan dilayangkan. Ini bukan pertarungan hukum pertama bagi Eight Mile Style.
Tahun lalu, perusahaan ini juga menggugat Spotify sebesar US$40 juta atas royalti yang belum dibayarkan. Kasus ini menyoroti ketegangan yang semakin meningkat antara para pencipta konten dan raksasa teknologi, serta menimbulkan pertanyaan mendasar tentang penghormatan terhadap hak cipta di era digital.
Sosok Eminem
Dilansir dari Wikipedia, Marshall Bruce Mathers III, atau yang lebih dikenal sebagai Eminem, adalah salah satu rapper paling berpengaruh dalam sejarah musik hip-hop.
Lahir pada 17 Oktober 1972 di Detroit, Michigan, Eminem tumbuh dalam lingkungan yang keras dan penuh tantangan.
Baca Juga : Umroh Diperketat Usai Musim Haji 2025, Ini AturannyaÂ
Perjalanan musiknya dimulai dari pertunjukan kecil di klub-klub Detroit hingga akhirnya menarik perhatian Dr. Dre, yang kemudian menjadi mentor sekaligus produsernya.
Debut albumnya, The Slim Shady LP (1999), langsung melejit dan memenangkan Grammy Award untuk kategori Best Rap Album. Namun, puncak kariernya datang dengan The Marshall Mathers LP (2000) dan The Eminem Show (2002), yang menjadikannya ikon global.
Lagu-lagu seperti Lose Yourself, Stan, dan Without Me tak hanya sukses secara komersial, tetapi juga menjadi bagian dari budaya pop.
Selain musik, Eminem juga merambah dunia film dengan membintangi 8 Mile (2002), sebuah semi-biografi yang menggambarkan perjuangannya di dunia rap. Film ini sukses besar dan lagu Lose Yourself bahkan memenangkan Academy Award untuk Best Original Song.
Kontroversi dan Warisan
Sepanjang kariernya, Eminem dikenal sebagai sosok yang kontroversial. Lirik-liriknya sering kali dianggap provokatif, tetapi juga diakui karena kedalaman emosional dan kecerdasan dalam menyampaikan kritik sosial.
Dari perseteruan dengan sesama musisi hingga kritik terhadap kebijakan pemerintah, Eminem selalu menjadi figur yang tak pernah takut bersuara.
Kini, dengan gugatan terhadap Meta, Eminem kembali menunjukkan bahwa ia bukan hanya seorang musisi, tetapi juga pejuang hak cipta yang ingin memastikan karya-karyanya dihargai sebagaimana mestinya.