JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah menerapkan sistem kontrak kerja lima tahun terhadap para pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang akhirnya diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyampaikan, penerapan kontrak kerja selama lima tahun untuk masing-masingASN PPPK ini sudah diterapkan sejak pengangkatan PPPK Pemkab Malang formasi 2023 hingga formasi 2024.
Baca Juga : Senin 9 Juni Libur Apa? Ini Ketentuannya Berdasarkan SKB 3 Menteri
"Meskipun 2023 angkatan pertama dulu itu tetap (kontrak kerja) lima tahun. Sekarang (PPPK formasi tahun 2024) itu juga lima tahun," ujar Nurman.
Pejabat yang dulu pernah menjabat sebagai kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang itu menambahkan, meskipun setiap PPPK Pemkab Malang di masing-masing organisasi perangkat daerah dikontrak selama lima tahun, tetapi setiap satu tahun sekali akan ada evaluasi kinerja yang dilakukan oleh BKPSDM.
"Evaluasi kinerja setiap tahun itu ada. Kalau hasil evaluasi menyatakan pegawai itu nakal dan tidak bagus, stop nggak harus lima tahun," tandas Nurman.
Sejak diterapkannya evaluasi kinerja pegawai setiap satu tahun berjalan, BKPSDM mencatat sudah ada tiga PPPK yang dicopot dari statusnya sebagai ASN PPPK Pemkab Malang karena terlibat dalam kasus.
Namun, pejabat yang dulu pernah menduduki posisi sebagai camat Kepanjen ini tidak menyebut secara rinci ketiga ASN PPPK tersebut terlibat kasus seperti apa. Tetapi yang jelas, pencopotan tiga ASN PPPK tersebut merupakan salah satu bagian dari proses evaluasi kinerja yang dilakukan setiap satu tahun kontrak kerja berjalan oleh BKPSDM Kabupaten Malang.
Baca Juga : Jamaah Haji Asal Madura Ungkap Sering Keleleran, Ini Sejumlah Catatan Penting Bagi Pemerintah
"Setiap tahun ada evaluasi kinerja pegawai. Dari evaluasi kinerja itu, sudah ada yang kita copot. Ada sekitar tiga PPPK yang kita berhentikan karena ada kasus-kasus. Itu merupakan bagian dari evaluasi," ungkap Nurman.
Dengan adanya kebijakan evaluasi kinerja yang dilakukan setiap satu tahun kontrak kerja berjalan, BKPSDM berharap PPPK Pemkab Malang di semua perangkat daerah dapat meningkatkan kualitas kinerja untuk mencapai target-target pelayanan publik yang maksimal.