JATIMTIMES - Kasus dugaan pengeroyokan pelajar SMKN 4 Kota Malang berakhir damai, meski orangtua korban sempat melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Malang Kota. Sehingga pihak kepolisian menghentikan proses penyelidikan setelah orangtua korban mencabut laporan di Polresta Malang Kota pasa Kamis (5/6/2025).
Naura ibu korban membeberkan alasan mencabut laporan dugaan pengeroyokan, yakni diantara pelaku dan korban sudah berdamai. Tentunya hal ini melibatkan orangtua korban dan pelaku.
Hal tersebut diungkapkan Naora saat ditemui JatimTIMES di Polresta Malang Kota. “Karena saya terkejut ya anak saya sampai terluka. Informasi awal dari pak RW setempat, anak saya dikeroyok. Jadi saya laporkan ke polisi,” ucap Naura.
Kemudian saat anaknya sedang menjalani perawatan karena luka pada bagian kepala di Rumah Sakit Islam Aisyiyah Malang, pelaku merupakan pelajar dari SMK Negeri 6 Kota Malang punya itikad baik. Yakni bertanggungjawab membiayai seluruh pengobatan anaknya.
“Karena pelaku sudah punya itikad baik dan anaknya sudah dapat hukuman dari sekolah ya sudah saya cabut. Pelaku utama satu orang dan teman temannya tidak ikut,” imbuh Naura.
Kondisi pelajar berinisial A (16) sudah membaik dan sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit. Hanya saja apa yang menjadi penyebab dugaan pengeroyokan terjadi, Naura enggan membeberkan kronologinya.
Sementara itu Staf Kesiswaan SMK Negeri 6 Kota Malang, Mifthaul Huda mengaku sudah memberikan hukuman kedisiplinan kepada pelaku. Hal ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi serta tidak ditiru siswa lainnya.
Hukuman kedisiplinan yang dilakukan, yakni mengaji setiap hari dan membersihkan kamar mandi. “Tidak ada skorsing, hanya kami memberikan pembinaan supaya siswa ini tidak mengulangi perbuatan tidak terpuji,” tegas Huda.
Sementara itu Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan jika dicabutnya laporan sudah menjadi hak pelapor, sebagai aparat kepolisian akan tetap melayani masyarakat.
Baca Juga : Komisi E DPRD Jatim Ungkap Alasan Gabungkan Dua Perda Jadi Aturan Baru
“Monggo itu hak mereka. Kami hanya melayani jika ada tindak pidana dan penyidikan secara tuntas. Setelah dihentikan sesuai prosedur,” terang Yudi saat di kantornya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pengeroyokan korban A terjadi saat perjalanan pulang menuju tempat kosnya di kawasan Janti sempat ramai. Dalam perjalanannya ia mengendarai sepeda motor Honda Grand dengan nomor polisi N 5240 UM melintas di sekitar Sungai Andalas.
Tiba-tiba dihentikan sekelompok orang tak dikenal. Tanpa banyak kata, kelompok tersebut langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga A tak sadarkan diri dan dibiarkan di tepi sungai. Mendapati A tergeletak di tepi sungai, warga langsung melakukan evakuasi terhadap A dan membawa ke RSIA.