free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Disnaker Kota Batu Sebut Masih Banyak Perusahaan Tidak Tertib Aturan Pesangon PHK

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Ilustrasi pembayaran pesangon pekerja saat adanya PHK. (foto: Pixabay)

JATIMTIMES - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) menimpa pekerja di Kota Batu dalam beberapa waktu terakhir. Namun, masalah kurang tertibnya pemberian pesangon pada karyawan masih terjadi. 

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu menyebut masih banyak, bahkan sebagian besar, perusahaan yang melakukan PHK belum sesuai  aturan yang berlaku dalam pembayaran pesangonnya.

Baca Juga : Kerap Jadi Sasaran Pencurian, Ratusan Titik PJU di Kota Batu Bakal Dipasang Pengaman Ganda

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batu Suyanto. Dari pengaduan sengketa hubungan industrial yang diterima Disnaker, masalah pesangon masih jadi yang terbanyak.

"Masih banyak yang belum sesuai ketentuan untuk pesangon. Rata-rata diadukan langsung pekerja ke Disnaker. Ada yang diberikan kurang, ada yang belum dibayar sesuai yang diharapkan pekerja," kata Suyanto saat ditemui di kantornya, belum lama ini.

Untuk diketahui, perhitungan pesangon diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Besaran pesangon dihitung berdasarkan masa kerja. Misalnya, untuk masa kerja satu tahun atau lebih, akan diberikan pesangon sebesar dua kali gaji. Sementara dua tahun lebih akan diberikan tiga kali gaji. Besaran itu kemudian juga ditambah dengan uang penghormatan atau uang penghargaan masa kerja (UPMK).

Dikatakan Suyanto, sejumlah temuan pengajuan pesangon menyebut pekerja tidak diberikan sesuai masa kerja. Berbagai alasan sering digunakan oleh perusahaan.

Pekerja yang di-PHK juga bisa mengadu ke serikat pekerja untuk membantu penyelesaian. Jika dicapai perjanjian bersama antara serikat dan perusahaan, akan memperkuat posisi pekerja untuk mendapatkan perlindungan, seperti halnya pencairan jaminan kehilangan pekerjaan dan pensiun dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Kita akan mencatat itu masuk data PHK ketika haknya (pekerja) sudah dipenuhi," ucap Suyanto.

Baca Juga : Ada Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Ini 6 Insentif Prabowo yang Akan Dialirkan Juni-Juli 2025

Sebagaimana diberitakan, sudah ada 143 pekerja kena PHK di Kota Batu tahun ini. PHK dari awal hingga pertengahan tahun 2025 ini mayoritas berasal dari perusahaan yang sama. Jumlah itu hampir setara jika dibandingkan angka PHK sepanjang tahun 2024 lalu yakni 145 orang.

Sebagian besar karyawan perusahaan yang mendapat pemutusan hubungan kerja dialihkan ke outsourcing atau alih daya. Sebagian lain diketahui karena alasan-alasan seperti kesalahan fatal dalam bekerja, memasuki usia pensiun, juga ada alasan karena keuangan perusahaan kurang baik.

Pesangon menjadi salah satu yang kerap menjadi pengajuan perselisihan hubungan perindustrian. Disnaker memfasilitasi untuk dilakukan mediasi dan mengeluarkan rekomendasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jika tak sampai pada titik temu, perselisihan pesangon akan dinaikkan ke penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI). "Setelah mediasi belum ada kesepakatan, maka kami terbitkan anjuran," sambungnya.