JATIMTIMES - Media sosial belakangan ini tengah dikejutkan dengan fakta Ayam Goreng Widuran Solo ternyata tidak halal. Kabar ini viral setelah akun Instagram resmi @ayamgorengwiduransolo mengunggah pengumuman pada Sabtu 24 Mei 2025 lalu.
Dalam unggahan tersebut, pihak manajemen Ayam Goreng Widuran Solo menyatakan secara gamblang bahwa makanan yang disajikan oleh Ayam Goreng Widuran Solo tidaklah halal.
Baca Juga : Doa Terakhir dari Imogiri: Detik-Detik Pengasingan Raja Surakarta Pakubuwana VI
"Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan non-halal secara jelas di seluruh outlet dan media sosial kami." tulis mereka.
Pengakuan ini datang setelah 52 tahun restoran berdiri dan tentu menimbulkan kebingungan dan kekecewaan di kalangan banyak pelanggan setianya.
Apalagi selama ini, Ayam Goreng Widuran Solo yang berlokasi di Jl Sutan Syahrir No 71, Solo, dikenal luas dengan menu andalannya seperti satu ekor ayam kampung kremes, paha dan dada ayam, kepala ayam, rempelo ati, hingga nasi box lengkap. Banyak yang mengira restoran ini menyajikan makanan halal, mengingat popularitasnya sebagai tempat makan keluarga.
Namun ternyata, ayam goreng yang banyak digandrungi banyak orang itu menggunakan minyak babi. Alhasil, kabar ini menjadi perbincangan luas di media sosial hingga membuat Ayam Goreng Widuran Solo trending di Google.
Setelah menghebohkan masyarakat, pihak manajemen Ayam Goreng Widuran Solo telah menyampaikan permohonan maaf secara resmi melalui akun Instagram mereka.

Dalam unggahan tersebut, manajemen menulis: "PEMBERITAHUAN Kepada seluruh pelanggan Ayam Goreng Widuran, Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini. Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan NON-HALAL secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami. Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik. Hormat kami, Manajemen Ayam Goreng Widuran" tulis mereka dikutip Minggu (25/5).
Selain itu, pihak Ayam Goreng Widuran juga sudah mencantumkan informasi "non-halal" di bio Instagram dan Google Review untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut.
Cara Menyucikan Diri setelah Tidak Sengaja Makan Makanan Non Halal
Jika tidak sengaja memakan daging babi atau hewan lainnya yang dilarang dalam Islam, ada cara-cara untuk menyucikannya.
Jika seseorang terlanjur memakan babi, cara menyucikannya adalah dengan membasuh mulut tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan debu.
Anjuran menyucikan ini pernah dibahas oleh Ibnu Hajar al-Haitami sebagai ulama fiqih Syafi'iyah:
من أَكَلَ لَحْمَ كَلْبٍ مَثَلًا طَهُرَ فَمُهُ بِالتَّسْبِيعِ وَيَكْفِيه في الْفَرْجَيْنِ الِاسْتِنْجَاءُ من فَضْلَتِهِ وَلَوْ بِالْحَجَرِ وَنَحْوِهِ، لِزَوَالِ حُكْمِ الْمُغَلَّظِ بِاسْتِحَالَتِهِ. قال الرُّويَانِيُّ بَعْد نَقْلِهِ ذلك عن الشَّافِعِيِّ: وَعَلَى ذلك الْعَمَلُ في جَمِيعِ الْبِلَادِ وَتَشْكِيكُ النَّفْسِ فيه من الْوَسْوَاسِ اه
Artinya, “Orang yang memakan daging anjing umpamanya, maka mulutnya dapat suci dengan dibasuh tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan debu, sedangkan untuk najis di anus dan duburnya maka cukup disucikan dengan cara cebok (istinja') dengan membersihkan najisnya seperti biasa, meskipun ceboknya memakai media batu dan semisalnya, karena hukum najis mughalazhahnya sudah hilang sebab sudah berubah bentuk".
Imam ar-Ruyani setelah mengutip penjelasan ini dari Imam as-Syafi'i kemudian berkata:
Baca Juga : Mengapa Mendidik Anak Perempuan Dapat Perhatian Khusus dalam Islam?
"Begitulah cara menyucikan najis anjing dan semisalnya yang dilakukan di seluruh negeri Islam. Meragukan cara seperti ini termasuk was-was. Demikian kata ar-Ruyani." (Ibnu Hajar al-Haitami, Fatawal Fiqhiyah al-Kubra, juz I, halaman 28-29).
Sementara itu, KH Wahyul Afif Al Ghafiqi mengatakan, orang yang tak sengaja memakan daging bagi tak akan dianggap berdosa.
"Orang enggak sengaja [makan daging babi], ya, tidak apa-apa. Setelah mengetahui dan menyadari itu, bisa beristigfar dan memohon ampun kepada Allah," ujar Wahyul, Minggu (25/5).
Menukil dari muslim.or.id, Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: "jika seseorang makan daging babi karena tidak tahu, apakah ada kafarahnya? Jika ada apakah kafarahnya?".
Syaikh menjawab:
ليس عليه شيء ما دام لا يعلم، ليس عليه شيء، إنما عليه أن يتمضمض ويغسل فمه من آثار النجاسة ويغسل يديه، والحمد لله. لكن إذا لم يتمضمض أو لم يذكر لحم خنزير إلا بعد حين ماذا يفعل؟ ج/ ما عليه شيء
"Tidak ada kewajiban apa-apa baginya, selama ia memakannya karena tidak tahu sedikit pun. Yang perlu ia lakukan adalah berkumur-kumur dan mencuci mulutnya dari sisa-sisa najis (daging babi) dan mencuci tangannya. Walhamdulillah. Namun jika memakannya pada waktu yang sudah berlalu lama sekali dan ia ketika itu tidak berkumur-kumur, apa yang perlu dilakukan? Jawabnya: tidak perlu melakukan apa-apa".
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Wal Ifta juga ditanya: "seseorang makan daging babi dalam keadaan tidak tahu. Lalu setelah ia selesai makan, datang orang lain yang mengatakan bahwa yang dimakan itu daging babi. Dan daging bagi sebagaimana kita ketahui, hukumnya haram bagi seorang Muslim. Apa yang mesti ia lakukan?"
Mereka menjawab:
لا يلزمه شيء تجاه ذلك ولا حرج عليه؛ لكونه لا يعلم أنه لحم خنزير، وإنما يلزمه التحري والحذر في المستقبل
"Tidak ada kewajiban apa-apa baginya, dan itu tidak masalah. Karena ia tidak tahu yang dimakan adalah daging babi. Yang perlu ia lakukan adalah berhati-hati dan waspada di masa depan" (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah jilid 4, no. 7290 pertanyaan ke-5).
Dari keterangan di atas, maka jelaslah bahwa bila seorang muslim tak sengaja dan baru saja mengonsumsi daging babi atau makanan nonhalal lainnya, maka yang perlu ia lakukan adalah berkumur-kumur dan menyucikan sisa-sisa najis, lalu membasuh tangannya. Tetapi jika tak sengaja memakan daging babi dalam periode waktu yang cukup lama, maka tak ada tuntutan baginya untuk memuntahkan isi perutnya. Akan tetapi, ia perlu untuk lebih berhati-hati di masa depan.