free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

BPJS Ketenagakerjaan Jaga Ketahanan Dana JKP, Antisipasi Lonjakan PHK

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Pelaksana Tugas Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan sekaligus Direktur Human Capital dan Umum, Abdur Rahman Irsyadi, menyampaikan kondisi ketahanan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (20/5/2025). (Foto: Ist)

JATIMTIMES – Di tengah ketidakpastian ekonomi yang masih menggelayuti pasar kerja nasional, BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berada dalam kondisi stabil. JKP dinilai mampu menahan guncangan apabila terjadi lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pernyataan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, yang juga menjabat sebagai Direktur Human Capital dan Umum, Abdur Rahman Irsyadi, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (20/5/2025). Dalam paparannya, ia menyebut bahwa kesehatan dana JKP terus dijaga melalui optimalisasi pengelolaan risiko dan penguatan kepesertaan.

Baca Juga : Resmikan Jalan Kasiyan Puger, Gubernur Khofifah: Keberadaan Truk Odol Jadi Atensi

"Ketahanan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam kondisi stabil dan terkendali," ujar Abdur Rahman di hadapan para anggota dewan. 

Namun ia mengingatkan bahwa pengawasan tetap diperlukan karena dinamika ketenagakerjaan yang fluktuatif. 

"Kami masih memerlukan observasi lebih lanjut dalam beberapa periode mendatang karena situasinya masih labil," ujarnya.

JKP merupakan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja formal yang mengalami PHK. Sejak pertama kali digulirkan pada 2022, program ini menjadi penyangga ekonomi bagi ribuan pekerja yang kehilangan penghasilan akibat pemutusan kerja sepihak ataupun restrukturisasi industri.

Pascapenerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi PP Nomor 37 Tahun 2021, tren kepesertaan dan klaim JKP melonjak signifikan. Data per April 2025 menunjukkan bahwa jumlah peserta program ini telah mencapai 16,47 juta orang—naik tajam dibandingkan 14,44 juta pada 2024 dan 13,46 juta pada 2023.

Tak hanya meningkat dari sisi jumlah peserta, angka klaim juga memperlihatkan tren serupa. Penerima manfaat pada 2025 sudah mencapai 52.850 orang, atau sekitar 68,3 persen dari total klaim sepanjang 2024 yang mencapai 57.960 orang. Nilai manfaat yang telah dicairkan pun telah menyentuh angka Rp258 miliar.

Sebagian besar penerima manfaat berasal dari sektor padat karya seperti industri pengolahan, perdagangan, jasa, serta industri barang konsumsi. Menurut Abdur Rahman, sektor-sektor ini paling rentan terdampak fluktuasi ekonomi global dan perubahan struktur industri dalam negeri.

Sementara itu, dari daerah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Eris Aprianto, menegaskan pentingnya program JKP dalam menjaga daya tahan ekonomi pekerja lokal yang terdampak PHK. Ia menyatakan bahwa kantor cabang turut memastikan kemudahan layanan dan kecepatan pencairan manfaat kepada peserta.

Baca Juga : Apa Syarat Agar Bisa Menjadi Kelompok Penerima Subsidi Upah Rp 600 Ribu?

"Kami di daerah memastikan kemudahan layanan kepada peserta dan pembayaran manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dapat diterima tepat waktu," ujar Eris ketika dikonfirmasi secara terpisah.

Menurutnya, keberadaan program JKP telah memberikan ketenangan psikologis bagi para pekerja yang sewaktu-waktu menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan. Dana yang diberikan bukan hanya bersifat insentif tunai, namun juga disertai pelatihan kerja dan akses informasi ketenagakerjaan agar mereka dapat kembali terserap di pasar kerja.

Konsistensi dalam menjaga ketahanan dana dan pelayanan inilah yang menjadi kunci kepercayaan publik terhadap BPJS Ketenagakerjaan. Tidak hanya sebagai pengelola jaminan sosial, tetapi juga sebagai pelindung sosial di masa krisis.

Program JKP saat ini tidak hanya dinilai dari sisi manfaat tunainya, namun juga sebagai indikator ketahanan ekonomi mikro masyarakat pekerja. Apalagi dalam tahun-tahun politik dan ketidakpastian global, kebutuhan akan perlindungan sosial semacam ini menjadi mutlak.

Dengan stabilitas dana JKP yang terus dipantau dan diperkuat, BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa lembaga ini bukan sekadar pengumpul iuran, melainkan menjadi garda depan dalam menjaga ketahanan sosial-ekonomi nasional. Sebuah langkah yang tidak hanya layak diapresiasi, tetapi juga diperluas jangkauannya demi keadilan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia.