free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Dua Pelajar Lempari Paving Pemotor di Jalan Veteran, Diamankan Polisi

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Dua pelajar yang diamankan polisi di Polresta Malang Kota, Jumat (23/5/2025). (Foto: Irsya Richa/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polisi mengamankan dua pelajar yang melakukan pelemparan kepada pengendara sepeda motor di Jalan Veteran, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jumat (23/5/2025) dini hari. Mereka melakukan perbuatan tersebut lantaran terganggu dengan suara bising sepeda motor.

Hal tersebut diungkapkan Waka Polresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin di depan lobi Polresta Malang Kota, Jumat (23/5/2025). Oskar mengatakan penangkapan dua pelajar bermula dari video yang viral di media sosial pada Selasa (20/5/2025).

Baca Juga : Lalu Lintas Hewan Kurban Melonjak Jelang Iduladha, Ini Langkah Karantina Jatim

Hanya saja kejadian tersebut terjadi pada Minggu (18/5/2025) dini hari. Korbannya berinisial DNA (16) warga Kecamatan Dau Kabupaten Malang, dengan dua terduga pelaku yang juga pelajar AK (18) dan AR (18) warga Kecamatan Klojen.

“Dua terduga pelaku ini kami amankan di rumahnya masing-masing. Dengan barang bukti satu buah paving dan satu sabuk hijau,” ungkap Oskar.

Kejadian ini bermula saat kedua pelaku ini merasa terganggu dengan kebisingan suara yang keluar dari kendaraan roda dua di kawasan tersebut. Kemudian pelaku langsung mendekat di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Klojen tersebut.

Saat melihat kendaraan yang melintas dengan suara bising itu pelaku langsung melempar paving kepada pengendara tersebut. “Modus operandi kekerasannya dengan cara melempar benda pada penguasaan sekitar pelaku,” imbuh Oskar.

Menurut Oskar motif kedua pelaku melakukan hal tersebut, lantaran pelaku merasa terganggu dengan kebisingan suara kendaraan roda dua tersebut. Hal ini membuat korban harus mengalami luka-luka pada bagian punggung dan tangan.

Baca Juga : Sudah ada 143 Pekerja Kena PHK di Kota Batu Tahun Ini

Hanya saja sebelum video viral aksi pelemparan batu tersebut di media sosial, didapati adanya laporan kecelakaan lalu lintas di Jalan Veteran. Sehingga saat muncul video tersebut, polisi kembali melakukan penyelidikan.

“Yang jelas, kami masih terus mendalami apakah insiden ini terkait dengan aksi balap liar atau seperti apa,” tegas mantan Kapolres Batu ini.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun.