free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Dinilai Bermasalah: BEMNus Jatim dan BEM Banyuwangi Kritisi Pasal RKUHAP

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Dede Nana

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Foto bersama peserta dan pemateri kajian bertajuk Alarm Reformasi Hukum, Selasa (20/5/2025). (Foto: istimewa)

JATIMTIMES - Gelombang kritik terhadap Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) terus menguat. BEM Nusantara Jawa Timur (BEMNus Jatim) bersama Aliansi BEM Banyuwangi menggelar kajian bertajuk Alarm Reformasi Hukum, Selasa (20/5/2025), di Pidis Cafe, Banyuwangi.

Acara ini dihadiri oleh Presiden Mahasiswa (Presma) dari berbagai kampus di Banyuwangi, serta perwakilan mahasiswa dari Jember dan Situbondo. Turut hadir Pakar Hukum Agustian A. Siagian dan juga Budayawan Totenk MT Rusmawan. 

Baca Juga : Support Dunia Pendidikan, Bank Jatim MoU dengan UT Surabaya

Adapun fokus diskusi kali ini adalah pasal-pasal dalam RKUHAP yang dinilai bermasalah dan berpotensi mengganggu prinsip keadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. 

Suasana kajian bertajuk Alarm Reformasi Hukum di Banyuwangi, Selasa (20/5/2025). (Foto: istimewa)

Suasana kajian bertajuk Alarm Reformasi Hukum di Banyuwangi, Selasa (20/5/2025). (Foto: istimewa)

Koordinator Daerah BEMNus Jatim, Helvin Rosiyanda Putra menegaskan bahwa sistem peradilan pidana seharusnya berpijak pada prinsip check and balances, bukan sentralisasi kekuasaan.

"Kami sangatlah menolak terhadap sentralisasi dalam proses penyidikan dan penuntutan yang ditunjukkan oleh sejumlah pasal dalam RUU KUHAP," kata Helvin.

Menurutnya, bila proses penyidikan harus bergantung pada persetujuan administratif dari lembaga lain yang bukan pelaksana utama penyidikan, maka ini bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum.

“Kami mendesak agar proses penyidikan tetap dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan mandiri, tanpa ketergantungan terhadap persetujuan administratif dari lembaga lain yang bukan pelaksana utama penyidikan,” lanjut Helvin.

Ia pun mengingatkan DPR di berbagai tingkatan, mulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional, agar bersikap jernih dan mengkaji ulang pasal-pasal bermasalah dalam draf RKUHAP.

"Ini justru dapat memicu tumpang tindih wewenang antar lembaga penegak hukum. Kami ingatkan agar para DPR lintas kota, provinsi sampai RI agar bisa lebih jernih dan dapat mengkaji kembali sejumlah pasal dalam RKUHAP yang melemahkan efektivitas penegak hukum dilapangan." tambahnya. 

Sementara itu, Koordinator Aliansi BEM Banyuwangi sekaligus Presiden BEM Untag Banyuwangi, Deni Oktaviano Saputra, menyatakan bahwa acara ini menjadi penanda bahwa gerakan mahasiswa Banyuwangi kembali hidup dan solid.

Baca Juga : Kabur Usai Sebabkan Maut di Jatimalang Blitar, Sopir Ledok Akhirnya Diringkus Polisi

“Kegiatan ini sebagai simbol solidnya mahasiswa Banyuwangi dan memanaskan aliansi yang baru saja hidup kembali. Kami mahasiswa Banyuwangi turut berduka masih saja upaya-upaya pelemahan penegakan hukum yang dirubah melalui pasal-pasal. Budaya ini hampir setahun ke belakang sangat-sangat penuh akan upaya kepentingan tertentu,” ujar Deni.

Ia menyebutkan bahwa sebagai mitra kritis dan strategis, mahasiswa akan terus bersuara atas segala kebijakan yang dinilai tidak netral.

“Sebagai mitra kritis maupun mitra strategis, kami akan terus bersuara terhadap segala kebijakan yang disitu dibentuk dengan tidak netral karena hal demikian bisa diarahkan sejak awal sesuai kepentingan tertentu. Maka yang terjadi sudah pasti akan melemahkan institusi, kekacauan proses, dan tidak adilan prosedural,” tegas Deni.

Di akhir diskusi, Helvin berharap agar sistem hukum acara pidana tidak dijadikan alat konsentrasi kekuasaan. Ia menekankan pentingnya menjaga prinsip keadilan substantif dalam pembentukan hukum.

“Kami percaya bahwa hukum acara pidana harus mampu mengakomodasi prinsip keadilan substantif, bukan menjadi alat konsentrasi kekuasaan,” ujar Helvin.

Ia pun menyerukan kepada seluruh elemen mahasiswa, akademisi, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal pembahasan RKUHAP.

“Maka dari itu, kami menyerukan kepada seluruh elemen mahasiswa, akademisi, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal pembahasan RUU KUHAP dan menolak segala bentuk regulasi yang mencederai keseimbangan kekuasaan hukum di Indonesia,” tutup Helvin.