free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

LIRA Miliki Bukti Kuat yang Sudah Sampai ke Bupati Sanusi meski Inspektorat Tidak Temukan Bukti Pungli di MKKS SMPN

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Plt Bupati LIRA Malang Wiwid Tuhu Prasetyanto (kiri) didampingi jajarannya saat menghadiri undangan untuk audiensi terkait hasil pemeriksaan dugaan pungli MKKS SMPN di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, Selasa (20/5/2025). (Foto: Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang mengaku telah memiliki bukti kuat atas dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Kabupaten Malang. 

Pengakuan itu buntut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa dari Inspektorat Daerah Kabupaten Malang yang dilakukan secara acak dengan memanggil dan memeriksa 15 kepala sekolah pada tahap pertama dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap 42 kepala sekolah. 

Baca Juga : Nick Kuipers Tinggalkan Persib usai 6 Tahun Kebersamaan

Selain itu, bendahara, unsur MKKS SMPN Kabupaten Malang, dan unsur Dinas Pendidikan Kabupaten Malang juga tidak luput dan pemanggilan dan pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Malang. 

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat  Kabupaten Malang tersebut telah disampaikan oleh Plt Inspektur Pembantu Wilayah IV Didiet Candra Eri beserta jajaran kepada Plt Bupati LIRA Malang Wiwid Tuhu Prasetyanto beserta jajaran di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, Selasa (20/5/2025) lalu. 

Untuk diketahui,  pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat   kepada unsur kepala sekolah, bendahara, MKKS SMPN Kabupaten Malang dan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang berdasarkan pengaduan yang dilayangkan DPD LIRA Kabupaten Malang terkait adanya dugaan pungli di lingkungan MKKS SMPN Kabupaten Malang. 

"Ternyata kompak tidak ada satu pun yang mau menceritakan terkait fakta pemotongan tersebut. Tapi juga terungkap bahwa pada setiap periode penyaluran dana BOS (bantuan operasional sekolah), mekanisme informasinya ternyata melalui MKKS, padahal seharusnya bisa cukup melalui Dinas Pendidikan," ungkap Wiwid, Kamis (22/5/2025). 

Dengan adanya mekanisme yang menurutnya dapat berpotensi menimbulkan hal yang tidak baik, maka dari pihak Inspektorat  telah memberikan peringatan kepada MKKS SMPN Kabupaten Malang dan jajaran terkait agar tidak menerapkan mekanisme serupa di kemudian hari. 

"Katanya untuk ke depannya akan diubah dan atas temuan tersebut akan ditindaklanjuti dan diberikan konsekuensi," kata Wiwid. 

Menurut Wiwid, upaya yang dilakukan oleh jajaran Inspektorat  dapat terganggu oleh kebiasaan solidaritas sesama profesi, termasuk dihambat oleh mentalitas tidak pro terhadap anti korupsi. Pasalnya, dari temuan DPD LIRA Kabupaten Malang, sebenarnya terdapat pihak yang berani untuk mengungkapkan aktivitas dugaan pungli yang dilakukan oleh MKKS SMPN Kabupaten Malang namun tidak bersedia identitasnya diungkap ke publik. 

Oleh karena itu, dengan alasan itu, LIRA Kabupaten Malang tidak memberikan identitas pihak tersebut kepada Inspektorat. Pasalnya, ranah dari Inspektorat Daerah Kabupaten Malang saat ini masih sebatas pemeriksaan administrasi dan bukan dalam konteks penyelidikan, apalagi penyidikan projustitia. 

Baca Juga : Korupsi Dam Kali Bentak, TP2ID Masuk Radar Penyidikan Kejari Blitar

"Tapi dipastikan bahwa tim dari LIRA sudah memiliki beberapa bukti, termasuk rekaman dari beberapa pengakuan kepala sekolah dan juga pihak lain yang mengetahui, termasuk ke mana saja aliran dana sebagaimana dimaksud bermuara, sebab atas hal ini beberapa bukti juga sudah di tunjukkan kepada Bupati Malang HM. Sanusi," ucap Wiwid. 

Aktivis yang juga berprofesi sebagai advokat ini mengatakan, dengan situasi dan kondisi seperti sekarang ini, pihaknya berharap Inspektorat Daerah Kabupaten Malang dapat menemukan alat bukti yang diperoleh secara resmi untuk selanjutnya dapat diberikan rekomendasi sanksi secara administrasi yang tepat. 

"LIRA Kabupaten Malang menunggu saja langkah selanjutnya yang akan diambil oleh inspektorat untuk menuntaskan permasalahan ini dengan harapan bisa mengungkap tabir dengan mengungkap fakta atau dengan meyakini peristiwa, dan mengambil tindakan kiranya akan dapat menjamin permasalahan serupa tidak akan terjadi lagi dan juga tidak ada lagi oknum di Dinas Pendidikan yang berani menyalahgunakan kewenangan dan atau jabatan untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum," jelas Wiwid. 

DPD LIRA Kabupaten Malang saat ini akan tetap memantau perkembangan apa pun dari Inspektorat  Kabupaten Malang. Dan bilamana memang cukup dengan suatu tindakan administratif dapat menyelesaikan masalah,  LIRA  akan memberikan apresiasi atas ketepatan penyelesaiannya. 

"Akan tetapi bilamana ternyata tidak ada jaminan permasalahan akan pasti tidak terulang, dan masih terdapat oknum-oknum yang nyata punya keberanian menyalahgunakan kekuasaan, maka tidak menutup kemungkinan LIRA akan mengajukan permohonan saksi kepada LPSK  (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan selanjutnya membuat laporan kepada aparat penegak hukum yang mempunyai kompetensi untuk mengurus perkara semacam ini," pungkas Wiwid.