free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Dugaan Persoalan Hukum di Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo, Kementerian PKP: Wanprestasi hingga Tindak Pidana

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Direktur PRPK Kementerian PKP Brigjen Pol Budi Satria Wiguna (tengah) saat mendampingi puluhan warga Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo ketika melayangkan laporan terkait dugaan mangkraknya pembangunan proyek oleh pengembang developer PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam ke Polres Malang pada Senin (19/5/2025). (Foto: Kementerian PKP for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah melakukan pengecekan terhadap adanya dugaan penyimpangan pada Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo. Hasil dari pengecekan di lapangan, diduga pihak pengembang telah melanggar persoalan hukum. Yakni mulai dari wanprestasi hingga tindak pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi (PRPK) Brigjen Pol. Budi Satria Wiguna, usai melakukan peninjauan di Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo belum lama ini.

Baca Juga : Benarkah Hewan Kurban Akan Jadi Tunggangan di Akhirat Menuju Surga? Ini Kata UAS dan UAH

"Kegiatan peninjauan ini dilaksankan untuk melakukan respon cepat atas adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terjadinya kerugian konsumen pada perumahan tersebut," ujarnya saat mengawali konfirmasinya kepada JatimTIMES, Selasa (20/5/2025) malam.

Budi menjabarkan, Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo telah dibangun sejak tahun 2021. Di sisi lain, puluhan warga masing-masing juga sudah menunaikan kewajiban mereka. Termasuk telah mengeluarkan dana sebesar ratusan juta untuk membeli rumah di perumahan tersebut.

"Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, ditemukan rumah dalam kondisi mangkrak dengan progres pembangunan antara 50-80 persen. Sedangkan sebagian lainnya masih berupa tanah," ujarnya.

Dari hasil pengecekan tersebut, disampaikan Budi, tim juga menemukan adanya sejumlah unit rumah komersial yang sudah dibayar lunas. Namun belum dibangun oleh pihak pengembang. 

"Jumlah unit rumah yang sudah akad di BTN Cabang Malang sebanyak 57 unit. Yakni dengan rincian 50 unit subsidi dan tujuh unit komersial," bebernya.

Terkait temuan tersebut, Budi beserta tim yang terjun ke lapangan menemukan adanya dugaan beberapa persoalan hukum pada perumahan tersebut. Perjanjian jual beli rumah antara konsumen dan PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam sebagai pengembang perumahan Grand Mutiara Kedungrejo didasarkan pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Sehingga mengikat kedua belah pihak yang secara hukum sesuai dengan Pasal 1313 KUH-Perdata.

"Pengembang diduga tidak memenuhi kewajiban membangun dan tidak menyerahkan rumah sesuai jadwal," ujarnya.

Disampaikan Budi, temuan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Yakni sesuai Pasal 1239 KUH-Perdata.

"Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana disepakati tanpa alasan yang sah," jelasnya.

Di sisi lain, kondisi sejumlah unit rumah yang mangkrak juga menunjukkan pengembang tidak memenuhi standar kualitas dan kepastian penyelesaian pembangunan sesuai dengan perjanjian jual beli. Sehingga pengembang juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 151 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011. Yakni tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman berupa denda paling banyak Rp 5 miliar dan pembangunan kembali perumahan sesuai kriteria, spesifikasi, persyaratan teknis dan PSU yang diperjanjikan.

Budi menambahkan, jika ditinjau berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pengembang wajib memberikan informasi secara transparan mengenai status pembangunan, kendala, dan langkah penyelesaian. "Tidak adanya komunikasi sejak 2024 menunjukkan indikasi adanya dugaan pelanggaran," tegasnya.

Atas persoalan tersebut, Budi menyebut, konsumen juga berhak atas ganti rugi. Yakni sesuai amanat pada pasal 19 yang menyebutkan bahwa konsumen berhak atas kompensasi kerugian akibat kelalaian pengembang.

"Kerugian konsumen diperkirakan mencapai hingga miliaran, hal ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran serius," ujarnya.

Jika memang terbukti bersalah, Budi menegaskan, pihak pengembang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Yakni sesuai Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Baca Juga : Dugaan Penganiayaan Senior pada Junior di SMA Taruna Nala Malang, 6 Jam Polisi Periksa Kepsek

"Kami telah mendengarkan keterangan dari para konsumen perumahan dan langsung membantu memfasilitasi penyampaian laporan ke Polres Malang," tuturnya.

Laporan tersebut, diterangkan Budi, juga ditujukan untuk memproses aduan dari masyarakat terkait mangkraknya pembangunan di Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo.

"Langkah tersebut sesuai dengan tahapan penyelidikan perkara. Polres Malang juga menunjukan kepedulian dalam merespon aduan masyarakat dan komitmen untuk segera menuntaskan permasalahan tersebut," ujarnya.

Perlu diketahui, upaya turun langsung ke lapangan oleh Kementerian PKP melalui Direktorat PRPK Ditjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko (TKPR) tersebut, dalam rangka menindaklanjuti pengaduan warga. Yakni pengaduan terkait adanya dugaan penyimpangan pada Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo, yang mencuat ke publik belum lama ini.

Saat meninjau Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo, Tim Direktorat PRPK Ditjen TKPR, dipimpin langsung oleh Direktur PRPK Brigjen Pol. Budi Satria Wiguna. Langkah yang diambil pemerintah pusat tersebut sesuai dengan arahan Menteri PKP Maruarar Sirait.

Pada arahannya, pejabat publik yang karib disapa Ara ini turut memastikan kehadiran negara di sektor perumahan. Terutama pelayanan publik dalam perlindungan konsumen perumahan di Indonesia.

"Arahan tersebut bukan hanya untuk perumahan bersubsidi yang memperoleh dana dari APBN, tapi juga perumahan komersial yang dibeli secara tunai oleh semua konsumen," tegas Budi.

Tindakan turun tangan dari Pemerintah Pusat tersebut, disampaikan Budi, juga bertujuan untuk memastikan agar pelaku pembangunan yang menyediakan rumah bersubsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tidak menyalahgunakan program tersebut. Sehingga tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Dengan adanya penindakan tegas pada pengembang perumahan tersebut, diharapkan tidak ada lagi masalah serupa yang terjadi di sektor perumahan yang dapat merugikan masyarakat. Proses ini juga diharapkan dapat membantu konsumen perumahan untuk memperoleh haknya sesuai dengan perjanjian dengan pengembang perumahan," pungkas Budi.

Sebagaimana diberitakan, sejumlah warga telah membuat laporan ke Polres Malang, Senin (19/5/2025). Dalam laporannya, para warga sekaligus pembeli Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo menyebut telah melakukan pembayaran kepada pihak developer PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam.

Pembayaran tersebut berlangsung sejak tahun 2021 dengan total nilai yang telah dibayarkan mencapai sekitar Rp 9 miliar. Namun hingga saat ini, sebagian pembangunan rumah masih belum rampung alias mangkrak. Bahkan dilaporkan tidak dilengkapi dengan legalitas yang jelas.

Hingga akhirnya, pada Selasa (20/5/2025), Polres Malang mengkonfirmasi telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Hingga kini, pihak terkait hingga Polres Malang telah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya laporan tersebut.