free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Perkara Korupsi KUR Mikro BRI Cabang Batu Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Dede Nana

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Kasi Intelejen Kejari Batu Januar Ferdian.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Perkara korupsi KUR (Kredit Usaha Rakyat) Mikro Bank BRI CabangUnit I Batu segera berhadapan dengan meja hijau. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu telah melakukan pelimpahan berkas perkara kredit fiktif tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya belum lama ini.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu M. Januar Ferdian. Pelimpahan itu dilakukan setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan penyusunan surat dakwaan terhadap lima orang tersangka.

Baca Juga : Dukung Aksi Kebangkitan Driver Online, Ratusan Ojol di Malang Long March ke Surabaya

"Perkara KUR Mikro BRI Cabang Batu sudah dilakukan pelimpahan pada Kamis, 15 Mei 2025. Tim Jaksa Penuntut Umum telah menyusun dan menyerahkan surat dakwaan beserta seluruh berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujar Januar dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).

Dia menerangkan, dengan pelimpahan ini, kelima terdakwa akan segera menjalani proses persidangan setelah majelis hakim menetapkan jadwal sidang perdana.

Januar menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan penyimpangan dalam pencairan pinjaman KUR Mikro BRI Unit I Batu, di mana dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil justru disalahgunakan, sehingga menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara.

Diketahui, lima tersangka yang terlibat kasus tersebut antara lain berinisial JWP, MHCA, AS, NA, dan AZ. Modus yang dilakukan para tersangka adalah pencairan KUR fiktif dengan menggunakan nama sekitar 110 debitur.

Kelimanya didakwa primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka dijerat Pasal 3 dengan ketentuan hukum yang sama.

"Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut kepentingan masyarakat kecil, khususnya pelaku UMKM. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan, terlebih jika menyangkut fasilitas bantuan pemerintah," katanya.

Baca Juga : Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Pimpinan DPRD Surabaya: Momentum Bangkit dan Berdikari 

Proses hukum selanjutnya akan bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya, di mana para terdakwa akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim.

Sebagaimana diberitakan, hasil penyelidikan menyebut korupsi KUR ini didapatkan melalui perantara pihak ketiga yang melibatkan empat tersangka, yaitu MHCA, AS, AZ, dan NA, yang berperan sebagai penghubung antara para pemohon dan pihak bank. Mereka mengatasnamakan Koperasi Omah Khita Bersama (OKB). Mereka bekerjasama dengan mantri dari BRI Unit Batu I atas nama JWP. Terungkap bahwa dari 110 debitur yang terdaftar, total dana yang dicairkan mencapai Rp 6.235.000.000.

Diketahui, berdasarkan laporan akuntan publik atas penghitungan kerugian keuangan negara, telah terdapat perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 4.066.481.674.