JATIMTIMES - Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang memulai langkah strategis dalam mencetak asesor kompetensi berstandar nasional. Melalui Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Asesor yang digelar selama lima hari (19-23 Mei 2025), lembaga ini berkomitmen menyiapkan tenaga penguji yang tidak hanya mahir teknis, tetapi juga berintegritas tinggi. Kegiatan yang dihelat di Ruang Pertemuan Gedung Rektorat Lt. 3 ini diikuti puluhan calon asesor dari berbagai program studi serta tim internal LSP UIN Malang.
Ketua LSP UIN Maliki Malang, Dr. Ahmad Ghozi, M.A., menegaskan peran sentral asesor sebagai guardian of quality dalam ekosistem sertifikasi. “Asesor bukan sekadar pelaksana administratif, tapi penentu validitas kompetensi lulusan. Pelatihan ini dirancang untuk membangun kapasitas teknis sekaligus menanamkan prinsip objektivitas dan kejujuran,” tegasnya.
Baca Juga : Mengenal Sejarah Hari Kebangkitan Nasional yang Diperingati Setiap 20 Mei
Para peserta tidak hanya mendapat pemaparan teoritis, tetapi juga dikenalkan dengan perangkat asesmen terkini. Dua Master Asesor berpengalaman, Rachmat Farich dan Herianto, memandu sesi teknis terkait mekanisme pelatihan, kriteria kelulusan, hingga penggunaan instrumen penilaian berbasis evidence-based assessment.
“Setiap tahap asesmen harus transparan dan terukur, mulai dari perencanaan hingga pengambilan keputusan,” jelas Herianto dalam sesi interaktif yang diwarnai diskusi aktif peserta.
Antusiasme calon asesor terlihat dari dinamika tanya jawab, termasuk penyampaian studi kasus yang menguji kemampuan analisis mereka. “Kami ingin memastikan bahwa output pelatihan ini bukan sekadar sertifikat, tetapi kemampuan riil untuk menjalankan tugas sebagai asesor,” tambah Rachmat.
Dukungan serupa disampaikan Dr. Helmy Saifuddin, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Malang, yang menekankan pentingnya keseriusan peserta hingga tahap akhir pelatihan. Menurutnya,
pelatihan ini merupakan bagian dari agenda besar UIN Malang dalam memperkuat relevansi lulusan di dunia kerja.
Baca Juga : 63 Paguyuban Se-Indonesia Tolak 19 April sebagai Hari Keris Nasional
Dengan memiliki asesor internal bersertifikat, kampus dapat mempercepat proses sertifikasi kompetensi di berbagai skema seperti pendidikan, teknologi, dan keuangan. Kegiatan yang diakhiri dengan uji kompetensi ini, diharapkan menjadi katalisator lahirnya ekosistem sertifikasi yang lebih dinamis.