JATIMTIMES - Menjamurnya toko modern atau minimarket di Kota Malang juga turut disoroti dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). Terlebih toko modern berdiri dan beroperasi di sekitar lokasi pasar rakyat atau pasar tradisional.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji mengatakan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Bahkan menurutnya, patut diduga berdirinya toko modern di dekat pasar tradisional melanggar Perda Kota Malang nomor 13 tahun 2019 tentang penyelengaraan usaha industri dan perdagangan.
Baca Juga : Buku Neng Syafiyah: Penghormatan dan Warisan Sosok Inspiratif dalam Dunia Pendidikan
"Perda ini merupakan perubahan dari Perda Nomor 8 Tahun 2010 dan Perda Nomor 1 Tahun 2014, yang juga mengatur agar pendirian toko modern memperhatikan jarak dan keberadaan pasar tradisional," ujar Bayu.
Dalam hal ini, dirinya menyesalkan terkait lemahnya penegakan perda di Kota Malang. Sebab menurutnya, peraturan yang telah ditetapkan oleh legislatif bersama eksekutif seharusnya menjadi pedoman yang ditaati, bukan hanya menjadi dokumen formalitas.
"Fakta bahwa toko modern bisa tetap beroperasi meski berada sangat dekat dengan pasar tradisional menunjukkan adanya pembiaran yang serius," tutur Bayu.
Padahal selama ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang selalu menyuarakan komitmennya dalam melindungi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dirinya pun menilai bahwa hal tersebut hanya sekadar slogan saja.
"Ini terlihat dari makin masifnya toko modern yang merambah wilayah yang seharusnya menjadi ruang tumbuh bagi UMKM dan pasar rakyat," imbuh Bayu.
Selain itu, penurunan anggaran bagi pengembangan UMKM juga menunjukkan kurangnya perhatian Pemkot terhadap sektor ini. UMKM adalah fondasi ekonomi rakyat yang membutuhkan dukungan konkret, bukan hanya narasi manis dalam pidato dan dokumen perencanaan.
“Kami meminta Pemkot Malang untuk serius dalam memberikan perlindungan kepada UMKM melalui langkah tegas menegakkan Perda 13 Tahun 2019. Jangan biarkan aturan hanya menjadi hiasan, sementara pelanggar dibiarkan bebas tanpa sanksi,” tegas Bayu.
Komisi B DPRD juga terus mendorong agar proses perizinan pendirian toko modern diperketat dan diawasi. Jangan sampai izin diberikan tanpa kajian dampak terhadap pasar tradisional dan pelaku usaha kecil di sekitarnya.
"Jika ditemukan pelanggaran, Pemkot harus berani mencabut izin dan menutup toko modern yang tidak sesuai aturan. Ini penting untuk memberi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pelaku usaha, terutama yang kecil dan menengah," pungkasnya.
Baca Juga : Target Rampung Akhir Mei, Disporapar Kota Malang Kebut Perbaikan GOR Ken Arok
Sebagai informasi, di dalam pasal 21 Perda 13 tahun 2019, diatur bahwa pendirian pusat minimarket yang termasuk toko swalayan dapat dilakukan pada radius 500 meter dengan Pasar Rakyat. Namun sayangnya, masih terdapat sejumlah toko modern yang lokasinya berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional.
Di beberapa sudut Kota Malang masih terdapat toko modern yang lokasinya berada tak jauh dari pasar tradisional atau pasar rakyat.
Salah satunya dapat ditemui di sebuah gerai Alfamart yang ada di Jalan Hamid Rusdi. Tak perlu jarak 500 meter, keberadaan minimarket hanya dibatasi oleh ruas jalan raya dengan Pasar Bunulrejo. Tak hanya itu, berjarak sekitar 100 meter, juga terdapat gerai Indomaret.
Kondisi tersebut juga terlihat di Pasar Sawojajar. Penelusuran JatimTIMES, letak minimarket terdekat yakni gerai Indomaret, yang kurang lebih berjarak sekitar 200 meter.
Tak hanya itu, kondisi tak jauh berbeda terdapat di Pasar Tawangmangu. Bahkan tak hanya satu minimarket saja. Dengan jarak hanya sekiatar 100 meter, terdapat 4 minimarket. Yakni Alfamidi, Alfamart, Indomaret dan Lawson.
Bahkan, posisi gerai Alfamart, Indomaret dan Lawson saling bersebelahan. Jika mengacu pada perda yang ada, tentunya berdirinya toko modern tersebut bertentangan dengan aturan.