JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menegaskan bahwa keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari yang terletak di Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, sejak awal berdiri hingga saat ini dikelola oleh pihak swasta.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang Tomie Herawanto. Menurut Tomie, sejak awal berdiri hingga saat ini KEK Singhasari dikelola oleh pihak swasta, bukan dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
Baca Juga : Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Malang 27,33 Persen, Bapenda: Semua Masih Terus Berproses
Namun, penetapan pendirian KEK Singhasari dilakukan oleh pemerintah pusat melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari yang ditandatangani oleh Presiden ketujuh RI Joko Widodo pada 27 September 2019 lalu.
"Kami di pemerintah daerah tidak ada satu kewenangan. Karena KEK itu adalah pure, murni, pihak swasta yang melakukan pengembangan di situ. Berhasil atau tidaknya, itu pihak swasta yang menangani. Tidak ada satu pun uang pemerintah yang dilakukan di dalam kawasan itu," tegas Tomie.
Menurut Tomie, sejak awal keberadaan KEK Singhasari, mulai dari pendirian hingga evaluasi, semuanya ditentukan dan ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sehingga terkait kelayakan KEK Singhasari, pemerintah pusat memiliki beberapa pertimbangan tersendiri.
"Tetapi buktinya hingga hari ini, sudah diberikan izin operasional. Bahkan pemerintah pusat melakukan evaluasi juga dengan berbagai pihak, termasuk dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga. Artinya, kami di pemerintah daerah tidak ada satu kewenangan apa pun," kata Tomie.
Namun, Tomie mengatakan, meskipun tidak memiliki kewenangan untuk mengelola secara langsung KEK Singhasari, Pemkab Malang selalu membantu untuk memfasilitasi izin-izin yang diperlukan untuk pengembangan KEK Singhasari.
"Ini yang menentukan (KEK Singhasari) pemerintah pusat, tapi di dalamnya itu kan badan usaha, investor. Kami hanya memfasilitasi izinnya. Artinya kan kami berupaya itu menjadi suatu pengembangan yang bisa membantu nanti bagaimana pengembangan di Kabupaten Malang," jelas Tomie.
Tetapi, pengembangan KEK Singhasari agar memberikan nilai lebih guna menarik investor maupun memfasilitasi generasi muda Kabupaten Malang atau luar Kabupaten Malang merupakan kewenangan dari pihak swasta yang menjadi pengelola KEK Singhasari.
"Yang menjadi suatu hal tolok ukur bagaimana di dalam kawasan itu bisa menjadi sesuatu yang dapat bernilai lebih, itu kan menjadi kewenangan badan usaha yang melakukan. Kecuali, kalau kemarin pengusulnya pemerintah daerah, berarti kami yang berwenang," beber Tomie.
Menurut dia, semuanya masih terus berproses untuk pengembangan KEK Singhasari. Sehingga ke depan pasti akan memberikan dampak bagi masyarakat Kabupaten Malang, khususnya masyarakat Kecamatan Singosari dan sekitarnya.
Baca Juga : Pemkab Malang Sebut KEK Singhasari Layak Dipertahankan
"Jadi semua proses. Misalnya UB (Universitas Brawijaya) yang akan membangun hotel wisata. Nah itu proses izinnya dari kami. Nah nanti kalau hotel UB sudah berproses, pasti akan kelihatan fisiknya, masyarakat akan terlibat di dalamnya. Kalau di dalamnya membutuhkan tenaga kerja sebanyak 200 sampai 300 orang, itu kan harus orang Kabupaten Malang, nggak hanya dari Singosari. Itu kalau kita bicara dampak," ujar Tomie.
Selain itu, untuk yang sudah berjalan, Tomie menyebut bahwa di dalam kawasan KEK Singhasari tersebut terdapat 250 anak yang terlibat di dalam pengembangan sebuah start up di KEK Singhasari. Anak-anak yang terlibat di dalam pengembangan sebuah start up di KEK Singhasari sudah menghasilkan pendapatan.
Menurut Tomie, hal itu merupakan salah satu dampak yang dapat dirasakan generasi muda Kabupaten Malang atas keberadaan KEK Singhasari. "Kemudian bisa juga menjadi tolok ukur, misalnya ada momen dijual tanah, dekat lokasi KEK Singhasari, nah itu kan berarti ada nilai tambah. Ya bertahap," kata Tomie.
Lebih lanjut, pihaknya pun mewajarkan ketika ada sekelompok masyarakat yang mengkritisi keberadaan KEK Singhasari yang telah beroperasi sejak tahun 2022 tersebut. Hal itu merupakan suatu upaya untuk memicu pemerintah maupun pihak swasta agar dapat mengembangkan KEK Singhasari lebih optimal lagi.
Tomie mengatakan, bahwa di tahun 2025 ini, Pemkab Malang masih tetap melakukan upaya penguatan agar terus dilakukan percepatan. Pasalnya. sudah ada detail engineering design (DED) terkait pengembangan KEK Singhasari dan itu harus segera diwujudkan. Terlebih lagi setiap tahun terdapat evaluasi dari pemerintah pusat yang melihat perkembangan KEK Singhasari.
"Bagaimana kita menguatkan anak-anak dalam pengembangan IT mulai dari SD sampai SMP bisa dibina di sana, yang sekarang kan sudah SMK. Kemudian juga sudah ada perguruan tinggi di sana. Jadi, bagaimana mewujudkan SDM unggul. Itu menjadi salah satu tujuannya KEK," pungkas Tomie.