free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Sekolah di Jatim Dilarang Gelar Wisuda, Kepsek yang Bandel Terancam Dicopot

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Ilustrasi siswa dan siswi SMA. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil langkah tegas terkait pelaksanaan kegiatan wisuda dan wisata oleh SMA/SMK negeri. Melalui Dinas Pendidikan, Pemprov Jatim melarang keras kedua aktivitas tersebut dengan sanksi yang tak main-main bagi sekolah yang melanggar.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa kepala sekolah bisa langsung dicopot dari jabatannya jika nekat menyelenggarakan wisuda.

Baca Juga : Peminat Membeludak, Sopir Angkutan Pelajar Gratis Kota Batu Sampaikan Keluhan

“Sanksinya ya berhenti, kita non-jobkan atau kita non-aktifkan sebagai kepala sekolah, karena itu konsekuensi,” ujar Aries, dikutip Antara, Minggu (18/5/2025). 

Aries menyampaikan bahwa larangan ini merupakan perintah langsung dari Gubernur Jawa Timur. Oleh karena itu, seluruh sekolah di bawah naungan pemerintah provinsi wajib patuh tanpa pengecualian.

"Sudah jelas saya menyampaikan, hati-hati karena ini arahan Ibu Gubernur yang tidak boleh tidak dipatuhi, harus dipatuhi," tegasnya.

Larangan tersebut, menurut Aries, sudah disosialisasikan sejak jauh hari sebelum polemik soal wisuda ramai dibicarakan publik. "Itu kita dari awal, orang lain belum ngomong, kita sudah ngomong," katanya lagi.

Aries juga menilai bahwa kegiatan wisuda tidak memiliki urgensi dalam proses kelulusan siswa. Bahkan, ia menyebut acara semacam itu justru berpotensi menjadi beban finansial bagi wali murid.

Tak hanya itu, kepala sekolah juga telah diminta menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen untuk tidak menyelenggarakan wisuda. Pakta tersebut dibacakan dalam pelantikan kepala sekolah SMA/SMK se-Jawa Timur, agar maknanya benar-benar dipahami.

Aturan larangan wisuda dan wisata tidak sekadar imbauan lisan. Hal ini telah tercantum dalam Surat Edaran Nomor 000.1.5/1506/101.5/2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Baca Juga : Sekolah Rakyat di Kota Blitar Siap Dibuka, Kemensos Pastikan Kesiapan Sarana dan Lahan

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, juga meminta para kepala daerah untuk mendukung dan mengikuti keputusan pemprov terkait pelarangan kegiatan seremonial tersebut.

"SMAN/SMKN adalah kewenangan pemprov. Dan keputusan gubernur yang disampaikan melalui Dinas Pendidikan menyatakan bahwa wisuda dan wisata tidak diperbolehkan. Kalau ada yang bertanya tentang SD dan SMP negeri, ya kalau gubernur sudah memutuskan, masa bupati/wali kota berbeda," kata Emil. 

Dinas Pendidikan Jatim juga menegaskan bahwa istilah wisuda sejatinya hanya berlaku di perguruan tinggi. Untuk jenjang SMA/SMK, yang diakui adalah kegiatan penamatan siswa, yakni proses penyerahan ijazah dan surat keterangan kelulusan.

"Kan sudah pernah disampaikan oleh Bu Gubernur, istilah wisuda itu hanya ada di perguruan tinggi. Di sekolah menengah, atau sekolah-sekolah pada umumnya, tidak ada istilah wisuda," ujar Aries.

Jika ada kepala sekolah yang melanggar, sanksi langsung dijatuhkan tanpa kompromi. "Sanksinya ya berhenti, kita nonaktifkan sebagai kepala sekolah karena itu konsekuensinya," pungkas Emil.