JATIMTIMES - Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) diperingati setiap tanggal 20 Mei. Harkitnas sendiri merupakan salah satu momen penting dalam sejarah bangsa. Peringatan Harkitnas menjadi simbol dimulainya perjuangan terorganisir rakyat Indonesia menuju kemerdekaan.
Pada tahun 2025 ini, peringatan Harkitnas jatuh pada hari Selasa 20 Mei 2025. Menjelang perayaannya, banyak yang bertanya-tanya apakah peringatan Harkitnas termasuk tanggal merah dan hari libur atau tidak?
Baca Juga : Cara Cek Pengumuman UTBK SNBT 2025 Lengkap dengan Mirror
Untuk mengetahui jawaban tersebut, kita perlu melihat ketentuan resmi dari pemerintah yang diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang bukan Hari Libur, yang ditandatangani Presiden Soekarno, Harkitnas ditetapkan sebagai hari nasional, tetapi bukan hari libur resmi.
"Melalui keputusan itu, Harkitnas diakui sebagai hari nasional, namun tidak termasuk ke dalam daftar hari libur resmi," demikian bunyi Keppres tersebut.
Artinya, meskipun memiliki makna historis yang sangat penting, aktivitas perkantoran, sekolah, dan instansi pemerintahan tetap berjalan normal pada 20 Mei 2025. Tidak ada libur nasional yang ditetapkan pemerintah untuk memperingati Hari Kebangkitan Nasional.
Adapun sisa tanggal merah di bulan Mei tahun ini jatuh pada:
• Kamis, 1 Mei 2025 – Hari Buruh Internasional
• Senin, 12 Mei 2025 – Hari Raya Waisak 2569 BE
• Selasa, 13 Mei 2025 – Cuti Bersama Hari Raya Waisak
• Kamis, 29 Mei 2025 – Kenaikan Isa Almasih
Baca Juga : BMKG Rilis Prediksi Puncak Musim Kemarau 2025, Ini Daerah yang Paling Awal Kering
• Jumat, 30 Mei 2025 – Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih.
Sejarah Hari Kebangkitan Nasional
Sejak 1959, tanggal 20 Mei ditetapkan sebagai Hari Kebangkitan Nasional, disingkat Harkitnas, yaitu hari nasional yang bukan hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959 untuk memperingati peristiwa Kebangkitan Nasional Indonesia.
Melansir InfoPublik.id, latar belakang diperingatinya Hari Kebangkitan Nasional tak lepas dari berdirinya Boedi Oetomo atau Budi Utomo. Budi Utomo merupakan organisasi pemuda yang dicetuskan pada 20 Mei 1908. Organisasi pemuda tersebut didirikan oleh Dr. Sutomo dan para mahasiswa STOVIA, yaitu Goenawan Mangoenkoesoemo dan Soeraji.
Namun, hari Kebangkitan Nasional tidak lantas ditetapkan pada tahun berdirinya Budi Utomo tersebut. Harkitnas baru ditetapkan pada 1948 oleh Soekarno. Latar belakang penetapan Hari Kebangkitan Nasional adalah bangsa Indonesia butuh pemersatu pada masa awal kemerdekaan. Presiden Soekarno menilai berdirinya organisasi Budi Utomo (ejaan Soewandi: Boedi Oetomo) sebagai awal dari kebangkitan bangsa Indonesia melawan para penjajah.
Harkitnas ditetapkan berdasarkan hari berdirinya Budi Utomo pada 20 Mei 1908. Budi Utomo adalah organisasi yang bergerak di bidang sosial, ekonomi, dan kebudayaan, tetapi tidak bersifat politik. Organisasi tersebut didirikan oleh oleh Soetomo bersama Soeraji Tirtonegoro, Goenawan Mangoenkoesoemo, Gondo Soewarno, Soelaiman, dan masih banyak lainnya.
Budi Utomo memelopori perjuangan dengan memanfaatkan kekuatan pemikiran dan mendorong munculnya organisasi-organisasi pergerakan lainnya.