JATIMTIMES - Keberadaan minimarket toko modern di Kota Malang masih menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah toko modern tetap berdiri meskipun dinilai melanggar peraturan daerah Perda nomor 13 tahun 2019 tentang penyelenggaraan usaha perdagangan dan perindustrian.
Salah satu pasal di Perda tersebut mengatur tentang syarat berdirinya sebuah minimarket yang tetap harus memperhatikan keberadaan pasar tradisional. Di dalam pasal 21 Perda 13 tahun 2019, diatur bahwa pendirian pusat minimarket yang termasuk toko swalayan dapat dilakukan pada radius 500 meter dengan Pasar Rakyat.
Baca Juga : Prodi Baru MPI Unisba Blitar: Mencetak Manajer dan Entrepreneur Pendidikan Islam Masa Depan
"Toko modern minimal 500 meter dari pasar tradisional. Kalau kurang (dari 500 meter dengan pasar tradisional) tidak keluar izinnya," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan.
Namun sayangnya, hal tersebut sepertinya tak sepenuhnya dipedomani dalam proses berdirinya sebuah minimarket. Pasalnya, di beberapa sudut Kota Malang masih terdapat toko moderen yang lokasinya berada tak jauh dari pasar tradisional atau pasar rakyat.
Salah satunya dapat ditemui di sebuah gerai Alfamart yang ada di Jalan Hamid Rusdi. Tak perlu jarak 500 meter, keberadaan minimarket hanya dibatasi oleh ruas jalan raya dengan Pasar Bunulrejo. Tak hanya itu, berjarak sekitar 100 meter, juga terdapat gerai Indomaret.
Kondisi tersebut juga terlihat di Pasar Sawojajar. Penelusuran JatimTIMES, letak minimarket terdekat yakni gerai Indomaret, yang kurang lebih berjarak sekitar 200 meter.
Tak hanya itu, kondisi tak jauh berbeda terdapat di Pasar Tawangmangu. Bahkan tak hanya satu minimarket saja. Dengan jarak hanya sekiatar 100 meter, terdapat 4 minimarket. Yakni Alfamidi, Alfamart, Indomaret dan Lawson.
Bahkan, posisi gerai Alfamart, Indomaret dan Lawson saling bersebelahan. Jika mengacu pada perda yang ada, tentunya berdirinya toko modern tersebut bertentangan dengan aturan. Terlebih hal tersebut juga telah ditegaskan oleh Disnaker-PMPTSP.
Baca Juga : Dugaan Penganiayaan Senior pada Junior di SMA Taruna Nala Malang Masuk Penyidikan, 7 Saksi Cabut Keterangan
Sebagai informasi, Perda 13 tahun 2019 merupakan perubahan dari dua perda sebelumnya. Yakni Perda nomor 8 tahun 2010 dan Perda nomor 1 tahun 2014. Tentunya ada beberapa pasal dan regulasi yang dilakukan penyesuaian.
Salah satunya pasal yang mengatur jarak berdirinya antar minimarket atau toko moderen minimal 500 meter. Dimana pada Perda 13 tahun 2019, aturan tersebut telah dicabut dan tidak berlaku, dengan dalih bahwa pembatasan tersebut dapat membatasi investasi di Kota Malang.
Pada perda yang terbaru, batasan jarak hanya diberlalukan antara berdirinya minimarket dengan pasar rakyat atau pasar tradisional. Praktis dengan hal itu, di atas kertas sebuah toko moderen dapat berdiri saling bersebelahan, meskipun berbeda merek dagang.
Sebelumnya, keberadaan minimarket yang semakin menjamur itu telah disoroti oleh Koalisi Gerakan Rakyat Malang atau disingkat Gerak. Mereka menilai hal itu bentuk monopoli perdagangan yang dapat menggerus pelaku usaha di level usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dan dikhawatirkan dapat berdampak pada munculnya kesenjangan yang semakin lebar.