JATIMTIMES - Dari 600 honorer di Kabupaten Situbondo yang dirumahkan ada sekitar 440 diantaranya terdapat di Dinas Pendidikan dengan rincian 195 guru tidak tetap (GTT) dan 245 pegawai tidak tetap atau PTT.
Berdasarkan hal tersebut, Komisi IV DPRD Situbondo merasa perlu adanya solusi untuk tenaga pendidik yang dirumahkan. Komisi IV pun mengusulkan untuk duduk bersama dengan Dinas Pendidikan, Inspektorat, BKAD, Baperinda, Kabag Barjas dan Kabag Hukum dan Komisi I untuk mencari solusi agar mereka tidak dirumahkan.
Baca Juga : 7 Tanaman Obat untuk Sesak Napas Alami yang Terbukti Efektif
"Kita sudah mendengar dari mas Bupati dari 600 itu akan direkrut di Koperasi Merah Putih, tapi kami yakin dari 600 itu tidak mungkin dapat direkrut semua.Oleh itu kami mencari solusi," jelas Rachmad selaku Anggota Komisi IV DPRD Situbondo dari fraksi Partai Golkar, Jumat (16/5/2025).
Selian itu Rachmad juga menjelaskan bahwa berdasarkan tingkat pendidikan dari 440 tenaga honor di lingkungan Dinas Pendidikan yang dirumahkan terdapat 3 orang tidak punya Ijazah, ijazah SD/SMP sebanyak 33 orang, Ijazah persamaan atau Kejar Paket 4 orang, SMA atau SMK 129 orang, D2 dan D3 22 orang, D4 2 orang, S1 236 orang serta S2 11 orang.
"Kita akan cari solusi, kita baca semua regulasi. Mereka akan kita tempatkan di posisi apa yang tidak melanggar regulasi," ujarnya.
Dilain sisi Rachmad mengungkapkan bahwa sebenarnya pemerintah daerah masih ingin menggunakan tenaga honorer yang dirumahkan, walaupun secara yuridis ada Undang-Undang 20 tahun 2003 dimana sejak UU itu mestinya tidak ada lagi pengangkatan honorer.
"Kita tidak mau melihat kebelakang itu, lah ini sudah kecelakaan kan, walaupun pengadaan tenaga honor itu kan semestinya sepengatahuan dinas. Ini yang banyak terjadi kan kepala sekolah mengangkat sendiri pakai SK kepala sekolah," kata Rachmad.
Rachmad mengaku jika beberapa komisi IV telah melakukan uji petik di sejumlah sekolah untuk memastikan jumlah kebutuhan guru yang ada.
"Selain itu penataan guru, beberapa anggota Komisi IV telah melakukan uji petik ke sejumlah sekolah. Dari 455 PPPK yang mendapatkan SK, 332 diataranya adalah guru, dari hasil uji petik, ada di satu sekolah sudah ada guru olahraga ASN terus dapat guru olahraga lagi PPPK. Ternyata setelah dikonfirmasi, ada yang namanya Ruang Talenta Guru atau RTG, ini yang sering terjadi di satuan pendidikan, guru olahraga dilaporkan oleh operator sebagai guru kelas," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Rachmad pihaknya sudah menyampaikan jika masih banyak sekolah yang kepala sekolahnya kosong, harus segera diisi, karena menurutnya jika mau menata guru, harus menata kepala sekolah dulu.
"Karena kepala sekolah itu diambilkan dari guru yang telah mengikuti diklat, memiliki sertifikasi sebagai pendidik dan usia maksimal 56 tahun," imbuhnya.
Baca Juga : 7 Ramuan Herbal untuk Batuk Berdahak Parah yang Ampuh dan Teruji Secara Ilmiah
Sementara itu, Plt Kepala Dispendikbud, Fathor Rakhman menuturkan 440 tenaga pendidik yang dirumahkan itu sementara waktu sampai nanti ditemukan solusinya.
"Karena kita ini di satu sisi kekurangan guru kelas, sisi lain kelebihan guru mata pelajaran. selama ini kekurangan guru kelas ini diambilkan dari guru agama dan olahraga yang lolos sertifikasi itu. Kan tidak mungkin guru agama dan olahraga jadi guru kelas," tutur Plt Kepala Dispendikbud Situbondo itu.
Untuk guru lolos sertifikasi yang dirumahkan, kata Fathor otomatis sertifikasinya jadi hilang agar tidak hangus maka solusinya mereka harus mencari sekolah-sekolah yang kosong.
"Dari 440 honorer yang dirumahkan, 195 orang GTT selebihnya PTT. Solusinya untuk sementara ini mereka dicarikan semacam sekolah yang membutuhkan sesuai dengan latar pendidikan masing-masing. Tahap ini kami masih terus berproses untuk mencari formula yang tepat, tapi kami akan terus mencarikan solusi untuk mereka khususnya yang sertifikasi tidak dirumahkan," kata Fathor.
Fathor menambahkan, jika secara jumlah tidak berdampak, karena di satu sisi kelebihan dan sisi lainnya kekurangan. Sebab dia memandang, tidak meratanya tenaga pendidik terjadi karena pengangkatan tenaga guru tidak terkontrol, karena selama ini guru honorer diangkat dengan SK kepala sekolah masing-masing.
"Sehingga kelebihan guru ini dipicu sebenarnya tidak adanya kontrol oleh kepala sekolah terhadap lembaga yang dibimbingnya. Contoh ada satu sekolah membutuh guru mata pelajaran A tetapi yang diangkat tidak sesuai kebutuhan. Yang diangkat Guru Mata Pelajaran B padahal Mata Pelajaran B sudah ada gurunya," ujarnya
"Sementara ini kami akan melakukan pemetaan kebutuhan guru di sekolah-sekolah agar merata dan sesuai kebutuhannya," pungkasnya.