JATIMTIMES - Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi gelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Bupati Atas Diajukannya Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi pada Rabu (14/5/2025).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara dan dihadiri oleh anggota dewan lintas fraksi. Sementara dari eksekutif, selain Bupati Banyuwangi bersama Pj Sekda, Asisten dan Staf Ahli juga hadir pimpinan SKPD, Kepada Bagian, Kepala Bidang, Camat, Lurah dan Kepala Desa (Kades) serta beberapa undangan lain.
Baca Juga : Musim Haji 2025 Dimulai, Ini Tanda yang Sudah Muncul di Kabah
Dalam penyampaian nota pengantar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani antara lain menyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Menurut Bupati Ipuk, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja keras dan dukungan seluruh elemen masyarakat Banyuwangi, eksekutif, serta legislatif. “Eksekutif berkomitmen akan terus meningkatkan akuntabilitas guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ujarnya.
Selain itu Bupati Ipuk juga menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan semua pihak sehingga Kabupaten Banyuwangi ditetapkan sebagai daerah dengan status “Kinerja Tinggi” dalam penilaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
Penilaian LPPD merupakan mekanisme tahunan dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengukur akuntabilitas dan efektivitas kinerja Pemerintah Daerah. Cakupan evaluasi mencakup beragam aspek, mulai dari pengentasan kemiskinan, pembangunan daerah, layanan pendidikan dan kesehatan, transparansi keuangan, pelestarian lingkungan hidup, hingga inovasi daerah yang berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat, tambahnya.
Selanjutnya Bupati Ipuk menyampaikan secara garis besar laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024. Pendapatan Daerah pada tahun 2024 terealisasi sebesar Rp. 3,37 triliun atau 102,40 persen dari target anggaran sebesar Rp. 3,30 triliun.
Pendapatan daerah tahun 2024 tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi sebesar Rp. 597,54 miliar atau 94,85 persen dari target anggaran sebesar Rp. 630 miliar.
Pajak daerah terealisasi sebesar 298,51 miliar rupiah dari target anggaran sebesar 273,40 miliar rupiah, atau sebesar 109,18 persen. Retribusi daerah terealisasi sebesar 263,96 miliar rupiah dari target anggaran sebesar 300,97 miliar rupiah, atau sebesar 87,70 persen.
Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terealisasi sebesar 23,77 miliar rupiah dari target anggaran sebesar 24,95 miliar rupiah, atau sebesar 95,29 persen. Lain-lain PAD yang sah terealisasi sebesar 11,30 miliar rupiah dari target anggaran sebesar 30,68 miliar rupiah, atau sebesar 36,84 persen.
”Jumlah realisasi Pendapatan Transfer Kabupaten Banyuwangi terealisasi sebesar 104,18 persen dari target anggaran dengan nominal realisasi senilai 2,72 triliun rupiah, “ ujar Bupati Ipuk.
Dalam rapat paripurna tersebut Bupati Ipuk juga menjelaskan belanja dan transfer daerah tahun 2024. Belanja daerah terealisasi sebesar Rp. 3,32 triliun dari anggaran sebesar Rp. 3,73 triliun atau terealisasi sebesar 89 persen.
Belanja daerah ini pos-posnya meliputi belanja operasi sebesar Rp. 2,37 triliun, belanja modal terealisasi sebesar Rp. 527,99 miliar. “ Untuk belanja tidak terduga selama tahun 2024 terealisasi sebesar Rp. 465,33 juta rupiah dari anggaran sejumlah Rp. 20 miliar atau sebesar 2,33 persen,” tambah Bupati Ipuk.
Sehingga per 31 Desember 2024 terjadi surplus sebesar 51,95 miliar rupiah, yang merupakan hasil dari realisasi pendapatan daerah dikurangi dengan realisasi belanja dan transfer daerah. Selanjutnya dari pos penerimaan pembiayaan daerah terealisasi sebesar 37,27 miliar rupiah dari anggaran sebesar 437,27 miliar rupiah atau sebesar 8,52 persen, sedangkan anggaran dan realisasi pengeluaran pembiayaan bernilai nol rupiah.
Baca Juga : Puncak HPN dan HUT Pemkab Gresik, PWI dan DPRD Kolaborasi Gelar GPA 2025
Jumlah realisasi pembiayaan netto sebesar 37,27 miliar rupiah, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) untuk tahun anggaran 2024 adalah sebesar 89,21 miliar rupiah, yang merupakan hasil penjumlahan surplus anggaran dengan pembiayaan netto.
Nilai aset daerah tahun 2024 sebesar 5,15 triliun rupiah. Jumlah kewajiban daerah tahun 2024 sebesar 295,15 miliar rupiah yang terdiri dari utang perhitungan pihak ketiga sebesar 95,42 juta rupiah, pendapatan diterima dimuka sebesar 561,90 juta rupiah, utang belanja sebesar 290,65 miliar rupiah dan utang jangka pendek lainnya sebesar 3,85 miliar rupiah
“Nilai ekuitas atau kekayaan bersih Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tahun 2024 sebesar 4,86 triliun rupiah, yang merupakan selisih antara nilai aset daerah dengan kewajiban daerah,” pungkasnya.
Setelah menyampaikan nota pengantar, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani secara simbolis menyerahkan berkas dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada pimpinan rapat paripurna. Selanjutnya diteruskan kepada alat kelengkapan dewan (AKD) sebagai bahan pembahasan lebih dalam.