free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Serba Serbi

Daftar Lengkap Gaji TNI 2025, dari Tamtama hingga Jenderal

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Potret prajurit TNI. (Foto: laman Elsam)

JATIMTIMES - Besaran gaji TNI selalu menjadi sorotan publik setiap tahunnya. Tak hanya untuk memenuhi rasa penasaran soal penghasilan anggota militer, informasi ini biasanya digali oleh masyarakat yang bercita-cita menjadi bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau sedang mengikuti seleksi masuk.

Belakangan, pencarian terkait gaji TNI kembali ramai di Google. Hingga Selasa (13/5/2025) malam, kata kunci "gaji bintara TNI" menjadi salah satu topik terpopuler di mesin pencari tersebut. Warganet banyak yang ingin tahu berapa penghasilan prajurit TNI di tahun ini, mulai dari jenjang Tamtama, Bintara, hingga Perwira.

Baca Juga : Waspada Penyakit di Musim Pancaroba! Ini Tips Ampuh Cegah Flu, Batuk hingga DBD

Perlu dicatat, hingga pertengahan Mei 2025 ini, belum ada regulasi baru terkait perubahan gaji TNI. Artinya, besaran gaji prajurit masih mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024. Aturan tersebut merupakan perubahan ke-13 atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.

Terakhir kali, pemerintah menaikkan gaji TNI sebesar 8 persen pada 1 Januari 2024. Kenaikan ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Polri, sebagaimana diumumkan Presiden Joko Widodo saat itu. Lantas, berapa besaran gaji TNI pada 2025? Berikut rincian lengkapnya.

Golongan I: Tamtama
Prajurit Dua / Kelasi Dua: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
Prajurit Satu / Kelasi Satu: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
Prajurit Kepala / Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
Kopral Dua: Rp 1.946.800 - Rp 3.006.600
Kopral Satu: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
Kopral Kepala: Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700

Golongan II: Bintara
Sersan Dua: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 - Rp 4.355.400

Golongan III: Perwira Pertama
Letnan Dua: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500
Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100
Golongan IV: Perwira Menengah
Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000

Golongan IV: Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal / Laksamana Pertama / Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100
Mayor Jenderal / Laksamana Muda / Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
Letnan Jenderal / Laksamana Madya / Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
Jenderal / Laksamana / Marsekal: Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500

Baca Juga : Kota Batu Dipadati Wisatawan saat Libur Panjang Hari Raya Waisak, Volume Kendaraan Tembus 20 Ribu Per Hari

Selain gaji pokok, prajurit TNI juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang memperbesar total penghasilan mereka. Beberapa tunjangan tersebut di antaranya tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga, tunjangan beras, hingga tunjangan jabatan bagi yang menduduki posisi struktural.

Besaran tunjangan ini biasanya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, serta lokasi penugasan prajurit tersebut. Semakin tinggi pangkat dan tanggung jawabnya, semakin besar pula tukin yang diterima. 

Demikian informasi lengkap terkait gaji TNI 2025, mulai dari Tamtama, Bintara hingga Perwira. Semoga informasi ini membantu.