free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Perda Baru Parkir di Kota Malang, Jukir atau Pengelola Parkir Wajib Ganti Rugi jika Kendaraan Hilang

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Salah satu tempat parkir di kawasan Kayutangan Heritage, Kota Malang (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang akan segera mengesahkan aturan baru ihwal parkir melalui Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Parkir. Namun saat ini, perda tersebut masih dalam  pembahasan. 

Di aturan baru itu, terdapat asuransi pada layanan parkir. Secara detail, nantinya kepada pengendara yang kehilangan kendaraan saat parkir, juru parkir (jukir) ataupun pengelola parkir wajib mengganti rugi. 

Baca Juga : DLH Kota Malang Warning Pemilik Usaha dan Fasyankes, Sebut Harus Patuh Regulasi Pengelolaan Limbah B3

Kepala Dishub Kota Malang,l Widjaja Saleh Putra membenarkan adanya rencana pengesahan perda tentang parkir tersebut. Namun secara legal, perda tersebut masih dalam pembahasan di DPRD Kota Malang. 

“Dalam penyusunan ranperda, kita tuangkan secara legal layanan yang diberikan ke masyarakat terkait penitipan kendaraan. Itu tertuang dalam bentuk asuransi,” ujar Widjaja, Sabtu (10/5/2025).

Konsep yang diajukan, lanjut Widjaja, penanggung pembayaran premi asuransi diberikan atau ditanggungkan kepada pengelola parkir. Sehingga, pelanggan parkir dapat tenang ketika menitipkan kendaraannya. 

“Pembagian persentase yang diterima, itu untuk penjamin. Jadi, yang dijaminkan kendaraan, bukan barang atau selain kendaraan,” ungkap Widjaja.