JATIMTIMES - Kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) makin berbuntut panjang. Terbaru, sejumlah pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM) digugat di Pengadilan Negeri Sleman.
Adapun gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang advokat sekaligus pengamat sosial bernama Komardin pada Senin (5/5/2025) lalu.
Baca Juga : Kronologi Mahasiswi ITB Ditangkap Polisi usai Edit Foto Prabowo dan Jokowi secara Tidak Senonoh
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sleman, gugatan Komardin ini terdaftar dengan nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Dalam gugatannya, Komardin mencantumkan sejumlah nama, yang diantaranya:
- Rektor UGM
- Wakil Rektor I, II, III, dan IV
- Dekan Fakultas Kehutanan UGM
- Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM
- Ir. Kasmojo, dosen pembimbing akademik Jokowi saat kuliah di Fakultas Kehutanan.
Juru bicara PN Sleman Cahyono membenarkan bahwa memang ada gugatan terkait polemik ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Jokowi yang dikeluarkan oleh UGM.
"Benar, ada gugatan itu soal itu dan kebetulan saya ditunjuk sebagai ketua majelis hakimnya," kata Cahyono, Sabtu (10/5/2025).
"Yang mengajukan gugatan Ir Komarudin sendiri. Ini law firm alamat di Makassar. Pokok gugatan berkaitan melawan hukum," sambungnya.
Baca Juga : Kurang dari Setahun, Aktris Kim Bo Ra Dikabarkan Bercerai dengan Suaminya
Sejauh ini Cahyono menjelaskan, perkara masih dalam proses pemanggilan para tergugat. Namun salah satu alamat tergugat yakni Ir Kasmojo tidak diketahui. "(Tergugat) kedelapan Ir Kasmojo ini yang tidak diketahui tersebut," kata Cahyono.
Sementara itu, kabar gugatan ini juga sudah dibenarkan oleh Sekretaris UGM Andi Sandi. "Salinannya sudah kami terima. Masih kami pelajari gugatannya dan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum,” kata dia.
Andi mengatakan, UGM akan mengikuti proses hukum yang berlaku. "Poin utamanya itu karena perbuatan melawan hukum, tapi detailnya belum kita pelajari. Tapi kami siap untuk patuh pada ketentuan hukum,” katanya.
Diketahui, rumor ijazah palsu ini diketahui sudah berkembang dan diperkarakan selama beberapa tahun terakhir. Tercatat, ada tiga gugatan yang dilayangkan dan selalu dimenangkan oleh pihak Jokowi.
Pertama, alasan Rismon mengatakan demikian karena lembar pengesahan dan sampul skripsi menggunakan font Times New Roman. Di mana, pada saat itu, menurutnya belum ada di era tahun 1980-an hingga 1990-an.
Seperti diketahui, sampul dan lembar pengesahan skripsi Jokowi saat itu dicetak di percetakan, tapi seluruh isi tulisan skripsinya setebal 91 halaman tersebut masih menggunakan mesin ketik.
Kedua, berkaitan nomor seri ijazah Jokowi yang dianggap berbeda atau tidak menggunakan klaster dan hanya angka saja.
Ketiga, dari pihak Jokowi sampai sekarang juga belum pernah menunjukkan ijazah asli tersebut kepada publik, apalagi semenjak isu ini mencuat.