free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Curi Motor di Depan Kafe Tumpang, Pemuda Asal Pati Diciduk Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Kapolsek Tumpang Iptu Winanto (tengah) saat memimpin konferensi pers ungkap kasus pencurian kendaraan sepeda motor yang berlangsung pada Jumat (9/5/2025). (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Unit Reskrim Polsek Tumpang meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial RWA asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pemuda 18 tahun tersebut diamankan petugas usai tertangkap basah mencuri sepeda motor di depan sebuah kafe di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Aksi pelaku tersebut juga sempat terekam kamera pengawas. Di sisi lain, warga yang memergoki aksi pencurian tersebut juga langsung mengejar pelaku.

Baca Juga : Ketua DPRD Gresik Serahkan Bantuan Motor Angkut Sampah, Ajak Masyarakat Pilah Sampah dari Rumah

"Saksi yang melihat gelagat mencurigakan langsung mengejarnya. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada saat mencoba menyalakan motor curian,” kata Kapolsek Tumpang Iptu Winanto dalam konfirmasinya, Jumat (9/5/2025).

Pelaku diamankan di depan Cafe Dinarss, Jalan Pahlawan Timur, Desa Kebonsari, Kecamatan Tumpang. "Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 14.15 WIB," ujarnya.

Semula, pelaku datang ke lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan. Pelaku pada saat itu juga sempat duduk di atas motor korban sebelum akhirnya mendorongnya menjauh.

Ketika mencoba melarikan diri sembari membawa sepeda motor hasil curian itulah, pelaku berhasil diamankan warga. Diketahui, sepeda motor yang dicuri adalah merek Viar dengan nomor polisi N 5617 FT. "Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 3,5 juta," terang Winanto.

Barang bukti berupa sepeda motor milik korban, dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB, serta rekaman video saat pelaku melancarkan aksi pencurian telah diamankan polisi.

Baca Juga : Lagi, Viral Diduga Pungli Ngaku Karang Taruna di Kota Malang, Ternyata Bukan Anggota

"Saat ini pelaku sudah kami tahan. Kami sedang dalami lagi apakah pelaku ada keterlibatan dalam kasus lainnya,” pungkas Winanto.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Yakni dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.