JATIMTIMES – Pj Bupati Magetan Nizamul lakukan sidak terkait Kisruh tambang galian C yang berlokasi di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, kian memanas. Warga sekitar tambang yang dikelola oleh CV Putera Anugerah melayangkan protes keras karena merasa tidak mendapatkan kompensasi sebagaimana yang telah dijanjikan oleh pihak pengelola.
Tambang yang beroperasi di lahan seluas lebih dari 10 hektar itu ternyata hanya mengantongi izin dari Provinsi Jawa Tengah, padahal lokasi kegiatan masuk wilayah Jawa Timur.
Baca Juga : Pacu Produktivitas, Pemkab Malang akan Kembangkan Tebu Varietas Cening
Menurut warga, sejak awal pengoperasian tambang, pengelola menjanjikan kompensasi berupa perbaikan infrastruktur jalan, bantuan sosial, dan dampak ekonomi langsung untuk masyarakat terdampak. Namun, hingga kini, janji tersebut tidak pernah direalisasikan.
Merasa diabaikan, warga akhirnya mengadukan persoalan ini ke Pemerintah Kabupaten Magetan, dengan harapan adanya penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan CV Putera Anugerah. Aduan tersebut langsung direspons oleh Penjabat (Pj) Bupati Magetan, Nizhamul , yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang.
Sementara mediasi antara warga dan pihak perusahaan yang difasilitasi Forkopimda Magetan sempat berlangsung panas di Balai Desa Sayutan pada Rabu (7/5/2025).
Salah satu perwakilan dari CV Putra Anugerah, menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki izin dari dua provinsi, yakni Jawa Timur dan Jawa Tengah. Namun, setelah dokumen diperiksa, ternyata CV itu hanya ada satu. Yaitu dari Jawa Tengah,” jelas Heru Triyono, Plt. Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Magetan.
Menurut Supriyanto Joyo, Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Magetan, kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang dapat menimbulkan kerugian yang besar.
Dalam sidaknya, Pj Bupati didampingi oleh pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, serta personel dari Satpol PP. Ia menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait dokumen perizinan CV Putera Anugerah dan akan bertindak tegas bila ditemukan pelanggaran administratif atau lingkungan.
“Kami menerima banyak keluhan dari warga. Hari ini kami datang untuk melihat langsung kondisi tambang. Bila memang belum ada izin lengkap atau ada wanprestasi terhadap janji ke masyarakat, maka kami akan menghentikan sementara kegiatan tambang ini,” tegas Nizhamul.
Baca Juga : Pemkab Malang Tegaskan KEK Singhasari Dikelola Swasta dan Berikan Dampak untuk Warga secara Bertahap
Dari hasil peninjauan lapangan ke beberapa lokasi penambangan, ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian antara kegiatan operasional tambang dengan peraturan yang berlaku. Selain diduga belum mengantongi izin lengkap, kegiatan tambang tersebut juga disebut menimbulkan debu berlebih, kerusakan jalan, serta gangguan kesehatan bagi warga sekitar. “Kerusakan jalan di Magetan saya duga salah satunya disebabkan dari banyaknya truck-truck tambang ini yang membawa material tambang diatas kapasitas yang semestinya” ujar Nizhamul.
Saat ini tercatat ada sebanyak 12 tambang yang tersebar di beberapa wilayah di Magetan dimana yang terbanyak berada di kecamatan Parang.
Nizhamul juga menambahkan bahwa semua tambang di wilayah Magetan akan dievaluasi, terutama dalam hal perizinan, AMDAL, serta tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) terhadap masyarakat sekitar.
“Setiap bentuk kegiatan pertambangan harus memenuhi persyaratan legal, teknis, dan sosial, serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat”
“Kegiatan pertambangan harus taat hukum dan pro-lingkungan. Jika melanggar, maka akan kami tutup. Ini demi keselamatan warga dan kelestarian lingkungan,untuk ini saya mohon kerjasama dari Asosiasi penambang agar bisa berjalan bersama dan tidak ada yang saling dirugikan” pungkasnya.