free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Seorang Ibu Titipkan Anak ke Suami, Malah Diserahkan ke Orang Kaya, Kuasa Hukum: Ada Potensi TPPO

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Ilustrasi.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Nasib sial dialami oleh seorang Ibu warga Tlogomas Kota Malang berinisial AP. Pasalnya, AP yang berniat menitipkan sang anak, R yang masih berusia 8 bulan ke suami yang juga ayah kandung R, justru harus kehilangan buah hatinya. 

Hal tersebut bermula saat AP dan suaminya S sedang cekcok hingga pisah ranjang. S pun memutuskan untuk meninggalkan AP saat sedang mengandung R. Dengan kondisi tersebut, AP melalui masa kehamilan hingga persalinannya tanpa didampingi S. 

Baca Juga : Ibu di Malang Titip Anak ke Suami, Malah Diserahkan ke Orang Kaya

"Padahal, R itu adalah anak kandung AP hasil pernikahannya dengan S," jelas kuasa hukum AP, Didik Lestariyono. 

R pun lahir tanpa didampingi oleh sang ayah. Hingga saat R berusia 8 bulan, AP memutuskan untuk menitipkan R ke ayahnya yang tinggal di wilayah Kecamatan Lawang Kabupaten Malang. 

"Jadi maksud awal AP menitipkan anaknya tersebut agar suaminya itu punya rasa memiliki, bahwa bayi berusia 8 bulan yang dititipkan itu adalah anak kandungnya, darah dagingnya," tutur Didik. 

Namun sayangnya, tanpa sepengetahuan AP, S malah menyerahkan buah hatinya kepada seseorang yang tinggal di salah satu perumahan elit di Kota Malang. Kepada kuasa hukumnya, AP pun tak tahu pasti alasan tindakan yang dilakukan oleh S. 

"Padahal, awalnya AP hanya bermaksud menitipkan anaknya selama tiga bulan. Tiga bulan mau diambil, malah tahu-tahu anaknya diserahkan ke seseorang yang tinggal di perumahan elit tersebut," jelas Didik. 

Atas kondisi tersebut, AP pun sebenarnya sudah beberapa kali mencoba untuk mendatangi seseorang yang tinggal di perumahan elit. Kedatangannya tersebut bermaksud untuk mengambil sang buah hati. 

Namun sayang, upayanya tak pernah membuahkan hasil. Bahkan, AP pernah dituding sebagai seorang penculik bayi saat berupaya membawa anaknya pulang secara paksa. 

Baca Juga : Wakil Forikan Sampang Buka Langsung Kegiatan Gemarikan

"Saat itu AP yang diteriaki sebagai penculik oleh pihak keluarga yang membawa R, sampai mendapat kekerasan dari warga sekitar. Karena isu penculik anak kan memang sensitif. Jadi warga sumbu pendek dan langsung menghakimi AP," terang Didik. 

Atas hal tersebut, AP bersama kuasa hukumnya melaporkan hal itu kepada Polresta Malang Kota atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurut Didik, tindakan yang dilakukan S dengan menyerahkan anaknya ke orang lain tanpa dilengkapi dengan dokumen adopsi, berpotensi melanggar perundang-undangan. 

Beberapa diantaranya seperti Pasal 1 UU TPPO, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. 

"Jadi, menyerahkan anak di bawah umur ke orang lain, tanpa ada putusan pengadilan pengangkatan anak, itu berpotensi TPPO. Padahal, S dan AP sudah diputus cerai, dan pengadilan memutuskan bahwa hak asuh R ada di AP," tutur Didik. Saat ini, Didik akan fokus mengawal laporan yang sudah berjalan di Polresta Malang Kota.