JATIMTIMES – Satpol PP Kabupaten Ngawi bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi menggelar razia gabungan di tiga lokasi rumah kos di wilayah Ngawi pada Kamis (8/5/2025). Operasi ini menyasar dugaan penyalahgunaan rumah kos yang dijadikan tempat peredaran narkotika, minuman keras, serta pelanggaran norma kesusilaan.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan sepuluh orang, terdiri dari lima pasangan yang bukan suami istri. Sebagian besar berasal dari luar daerah Ngawi, sementara tiga di antaranya adalah perempuan asal Ngawi.
Baca Juga : Wilujengan Makam Tiloro: Napak Tilas 315 Tahun Desa Purworejo Blitar dan Tiga Putri Mataram
“Saat ditangkap, sebagian besar dari mereka belum berpakaian lengkap,” ungkap Budiono, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum dan Linmas) Satpol PP Ngawi.
Menurut Budiono, keterlibatan Satresnarkoba dalam razia ini bertujuan untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan rumah kos dan semua orang yang diamankan menjalani tes urine di lokasi.
"Kalau hasilnya tes urin yang lebih tau dari polres ya, sedangkan untuk pelanggaran norma kesusilaan, mereka diminta membuat surat pernyataan dan teguran yang ditembuskan ke keluarga masing-masing," jelasnya.
Razia ini juga mengungkap dugaan pelanggaran izin operasional rumah kos. Salah satu lokasi yang disorot berada di Jalan Ringroad, tepatnya di sebuah rumah kos berwarna hijau yang memiliki 51 kamar. Berdasarkan peraturan daerah, rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 wajib membayar retribusi pajak hotel.
“Izinnya baru izin dasar dari kami, izin teknis operasionalnya belum ada. Berdasarkan hasil razia, tempat tersebut disalahgunakan untuk aktivitas asusila. Kalau prostitusi, itu ranahnya kepolisian karena faktualnya mereka bukan pasangan suami istri,” tambah Budiono.
Baca Juga : Bisa Membawa Pengaruh Negatif, Fengsui sarankan 5 Tanaman Hias ini Tidak Diletakkan di Depan Pintu Rumah
Satpol PP akan memanggil pemilik dan pengelola rumah kos untuk klarifikasi. Pemilik terancam sanksi administratif sesuai Perda No. 10 Tahun 2014 tentang hak dan kewajiban pemilik rumah kos, yang mencakup teguran hingga penutupan tempat usaha.
“Kami juga akan klarifikasi ke Badan Keuangan Daerah terkait kewajiban PHR (Pajak Hotel dan Restoran), karena informasi awalnya pengelola belum membayar pajak,” tegas Budiono.