JATIMTIMES - Pasukan TNI, baik yang BKO (bawah kendali operasi) maupun yang bertugas selama pelaksanaan TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD) Ke-124 di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Jember, dilarang meninggalkan tugas atau pulang.
Bahkan Dandim 0824 Jember Letkol Arm Indra Andriansyah dengan tegas menyatakan bahwa pasukan yang tugas di TMMD sama halnya dengan operasi tempur dan tidak boleh meninggalkan tugas. Jka itu dilakukan, sama halnya dengan anggota yang desersi.
"Selama bertugas di TMMD, pasukan tidak boleh izin pulang atau meninggalkan lokasi TMMD tanpa izin. Jika hal ini dilakukan, sama halnya dengan desersi dan merupakan pelanggaran berat," tegas dandim 0824 Jember yang juga dansatgas TMMD Ke-124, Kamis (8/5/2025)
Selain tidak boleh meninggalkan tugas selama TMMD, dandim juga menginstruksikan pasukan, untuk tidak hanya menjalankan tugas siang hari saat bekerja membangun desa. "Malam hari pun, pasukan TMMD harus mendekat dan berbaur dengan masyarakat, membantu menjaga desa, mendengar apa yang dibutuhkan warga selama pelaksanaan TMMD," bebernya.
Sementara, dari pantauan media ini, pasukan yang terlibat dalam TMMD Ke-124 di Desa Plalangan tidak hanya dari kesatuan TNI AD yang ada di Jember, tapi juga ada beberapa kesatuan lain, yakni TNI AL dan AU yang di-BKO-kan selama pelaksanaan TMMD.
Baca Juga : Hari Ketiga TMMD, Pembangunan RTLH Capai 80 Persen, Dandim 0824 Jember Ngaku Puas
TMMD Ke-124 di Desa Plalangan akan berlangsung selama 1 bulan, yakni sejak 6 Mei hingga 4 Juli 2025 mendatang, dengan melakukan beberapa pembangunan di Desa Plalangan yang baru pertama dilakukan TMMD. Beberapa di antaranya pembangunan 30 RTLH, MCK, pembangunan masjid dan beberapa infrastruktur serta fasum lainnya.