JATIMTIMES - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang menggelar bimbingan teknis terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama empat hari di Hotel Pelangi, Kota Malang.
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito Widoyoko menyampaikan, bimbingan teknis terkait dengan pencegahan dan penanganan KDRT ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Malang tahun 2024 serta pokok-pokok pikiran DPRD Kota Malang tahun 2024.
Baca Juga : PMK Mereda, Produksi Susu Sapi di Brau Berangsur Normal
Menurut Donny, berbagai aspirasi telah diakomodasi dalam rencana kerja pemerintah daerah dan menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan kegiatan bimbingan teknis pencegahan dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga.
"Pemerintah Kota Malang menyadari bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh aspek ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga oleh seberapa kuat kita menjaga ketahanan keluarga. Salah satunya dengan menekan angka kekerasan dalam rumah tangga," ujar Donny dalam sambutannya.
Mantan camat Kedungkandang itu mengatakan, kegiatan bimbingan teknis pencegahan dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga ini sebuah kegiatan penting yang menjadi bagian dari upaya bersama dalam menciptakan lingkungan keluarga yang aman, harmonis dan bebas dari kekerasan.
Gelaran bimbingan teknis pencegahan dan penanganan KDRT ini diikuti oleh 418 orang dan berlangsung selama empat hari. Yakni mulai Senin (5/5/2025) sampai Kamis (8/5/2025). Narasumber juga dihadirkan dari unsur Kejaksaan Negeri Kota Malang, Polresta Malang Kota, Lembaga Pelayanan Psikologi GEOFIRA, serta Phylia Psychology and Training Institute.
Donny mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang seringkali terjadi dalam lingkup privat yakni keluarga. Meskipun terjadi di ruang privat, kekerasan dalam rumah tangga memiliki dampak yang luas dan kompleks.
"Kasus-kasus KDRT tidak hanya melibatkan kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikis, seksual dan ekonomi yang secara sistematis merusak martabat dan kesejahteraan korban. Fenomena ini tidak mengenal batas sosial, ekonomi, maupun pendidikan, siapa pun bisa menjadi pelaku atau korban," kata Donny.
Lebih lanjut, berdasarkan laporan kasus kekerasan yang diterima oleh Dinsos-P3AP2KB Kota Malang melalui UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, pada tahun 2024 terdapat lebih dari 50 kasus kekerasan terhadap perempuan dan lebih dari 60 kasus kekerasan terhadap anak.
Baca Juga : Musrenbang RPJMD 2025-2029, Bupati Dhito Minta Fokus Entaskan Kemiskinan Ekstrem
"Sementara data penerimaan pengaduan pada tahun 2025 masih menyentuh di triwulan II kasus yang sudah diterima pengaduannya lebih dari 60. Kasus-kasus tersebut tentunya tak terkecuali yang terjadi dalam ranah rumah tangga," jelas Donny.
Menurut dia, kenaikan jumlah kasus kekerasan ini menjadi peringatan bagi semua pihak dan stakeholder terkait, bahwa masih banyak tantangan dalam mewujudkan keluarga yang aman dan sejahtera. Hal ini tentu harus menjadi perhatian bersama. Karena dampak dari kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya dirasakan oleh korban secara langsung, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas sosial dan ketahanan keluarga dalam jangka panjang.
"Tak dapat dipungkiri bahwa jumlah kasus yang dilaporkan tidak bisa serta merta menjadi tolok ukur bagi kami untuk melihat sejauh mana masyarakat Kota Malang terutama bagi perempuan dan anak telah aman dan terlindungi dari kekerasan, karena sebagaimana yang kita pahami, isu kekerasan merupakan isu yang sensitif, masih dinilai tabu dan seperti fenomena gunung es di mana jumlah yang dilaporkan tidak sebanyak jumlah yang sebetulnya terjadi dan tidak terlaporkan," jelas Donny.
Lebih lanjut, dalam skala kota maupun negara, maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga menjadi indikator lemahnya sistem perlindungan sosial dan penegakan hukum. Lalu, dalam konteks nasional, kekerasan dalam rumah tangga dapat menghambat pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, khususnya untuk kesetaraan gender dan penghapusan kekerasan.
"Oleh karena itu, pencegahan dan penanganan KDRT bukan hanya menjadi tugas sektor perlindungan perempuan dan anak semata, melainkan menjadi tanggung jawab bersama lintas sektor dan seluruh elemen masyarakat," pungkas Donny. (ADV)