JATIMTIMES - Dokter AY, terduga pelaku tindak asusila terhadap mantan pasiennya di Persada Hospital, telah memenuhi panggilan pertama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota pada Selasa (28/4/2025). Pemeriksaan pun berlangsung cukup hingga menjelang dini hari.
Dari pantauan media ini, dokter AY masuk ke ruangan Unit PPA, Satreskrim pada pukul 14.48 WIB hingga 23.00 WIB. Dengan demikian pemeriksaan berlangsung selama 8 jam lamanya.
Baca Juga : Petisi Online Menggema, Tekanan Publik Meningkat: Desakan Tangkap TP2ID Menguat di Kasus Dam Kali Bentak
“Pemeriksaan sampai jam 23.00 malam. Sekitar jam segitu, ya 23.00 lebih,” ungkap kuasa hukum dokter AY, Alwi Alu, Rabu (30/4/2025).
Proses berita acara pemeriksaan (BAP), lanjut Alwi, dilakukan seperti pada umumnya, yakni terkait kasus yang dilaporkan QAR, korban diduga tindakan asusila. Kemudian kronologi kejadian yang terjadi pada September 2022 silam.
“Tapi sifatnya umum, sama seperti sifatnya BAP yang lainnya, terkait lokus dan kronologi peristiwa kejadiannya seperti apa. Lebih ke situ arahnya,” imbuh Alwi.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan, dokter AY diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya setelah pemeriksaan ini, Unit PPA, Satreskrim Polresta Malang Kota akan melakukan gelar perkara.
“Setelah saksi diperiksa, dilakukan pendalaman, dan hasil pendalaman, akan dilaksanakan gelar (perkara). Dari gelar itulah, yang akan menentukan bahwa perkara ini jadi satu atau terpisah,” ujar Yudi.
Sejauh ini pihak Satreskrim Polresta Malang Kota masih melengkapi beberapa bukti untuk menguatkan status ini ke penyidikan. Saat ini polisi memang telah menerima dua laporan dari dua korban berbeda, terkait dugaan pelecehan seksual oleh dokter AY.
“Yang kita data dan terima dua korban. Dua pelaporan di Polresta Malang. Sementara ini yang satu sudah pelaporannya, yang kedua juga namun langkah kita masih memeriksa sebagai saksi semua,” tambah Yudi.
Hingga saat ini, polisi masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Sebab, polisi tidak ingin gegabah. Gerlebih kejadian ini terjadi pada September 2022 silam.
“Kita tidak mau gegabah karena perlu pendalaman dari saksi dan barang bukti. Kita nggak gegabah,” jelas Yudi.
Dengan diperiksanya dokter AY, total sudah ada lima orang yang dimintai keterangan pihak kepolisian. Mulai dari dua saksi pelapor, QAR (31) dan ADE (30), teman korban QAR berinisial Y, hingga pegawai rumah sakit Persada Hospital.
Diberitakan sebelumnya, dua perempuan mengaku menjadi korban dugaan tindakan asusila oleh dokter AY. Yakni QAR (31), asal Bandung dan A (30) asal Kota Malang. Keduanya telah melapor ke Polresta Malang Kota beberapa saat lalu di hari yang berbeda.
Sebelum melapor, kasus ini mencuat ke publik setelah korban memublikasikan kisah kelamnya melalui akun Instagram pribadi @qorryauliarachmah pada 15 April 2025. Sejak saat itu sejumlah korban mulai berani menceritakan kisah serupa.
Dugaa pelecehan yang dialami QAR terjadi pada September 2022 silam. Ketika ia berada di ruang inap VIP Persada Hospital. Sementara dugaan pelecehan seksual terhadap ADE terjadi di ruang IGD pada tahun 2023 lalu.
Keduanya secara resmi melapor ke Polresta Malang Kota dengan Nomor LP/B/113/IV/2025/ SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur pada 18 April 2025 untuk korban QAR. Dan Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/ Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur milik korban A pada 22 April 2025.