free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Seharian Korban Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Jalani Visum Fisik dan Tes Psikis di RSSA

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Korban saat di Mapolresta Malang Kota. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Perempuan asal Bandung,  QAR (31), yang diduga mengalami tindakan asusila oleh dokter berinisial AY di  Persada Hospital Malang, telah melapor ke Polresta Malang Kota. QAR juga telah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) Jumat (18/4/2025). Visum fisik dan tes psikis juga telah dilakukan QAR.

Visum fisik dan tes psikis dilakukan QAR di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Saiful Anwar Kota Malang pada Sabtu (19/4/2025). “Kemarin seharian penuh visum fisik dan tes psikisnya,” ungkap kuasa hukum QAR, Satria Marwan, Minggu (20/4/2025). 

Baca Juga : 7 Langkah Ampuh Cara Membuat Teh Herbal Anti Anxiety yang Terbukti Secara Ilmiah

Setelah QAR menjalani beberapa pemeriksaan, visum fisik, hingga tes psikis, Marwan kini tengah menunggu proses selanjutnya dari Polresta Malang Kota. Sejumlah saksi-saksi sudah mulai diperiksa oleh pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota.

Penyelidikan ini pun mulai dilakukan oleh pihak kepolisian. Karena itu, QAR  dan tim kuasa hukum berharap terduga pelaku, yakni oknum dokter AY, bisa segera dipanggil oleh pihak kepolisian.

Hal tersebut diungkapkan korban melalui akun Instagram pribadinya yang baru saja diunggah. “Untuk kelanjutan kasus dokter c*bul di rumah sakit ternama di MAlang ini sudah ditahap pelaporan. Yang sudah saya jalani pelaporan, BAP, visum fisik, dan tes psikis. Tinggal tunggu pelaku diperiksa,” terang korban.

QAR  memberanikan diri untuk melapor kejadian kisah kelamnya itu kepada polisi agar tidak ada korban lainnya lagi. Keberaniannya ini muncul setelah beberapa kasus belakangan ini tentang pelecehan seksual oleh oknum dokter mencuat.

“Supaya ini berhenti di aku. Kalau itu kamu dengan diammu, tolong bayangkan anak perempuan mu,” imbuh korban yang berdomisili di Bandung.

Korban juga menjelaskan bahwa kini Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Revisi hadir sebagai tameng untuk korban.

“Fakta penting, chat atau email bisa jadi bukti utama (tanpa sertifikasi rumit). Visum psikis. Saksi bisa memberi keterangan via video call. Lembaga perlindungan banyak yang siap membantu,” tulis korban.

Korban pun menyarankan bagi korban pelecehan tenaga medis, sebaiknya rekam dan simpan semua bukti digital. Lalu minta visum psikis di rumah sakit. Dan lapor kepada polisi tanpa takut, dengan keterangan korban saja sudah cukup untuk proses hukum.

Baca Juga : 50+ Ucapan Paskah Penuh Makna, Ada Juga Versi Bahasa Inggrisnya!

“Trauma bukan bukti lemah. Diam adalah musuh terbesar. UU baru ini memastikan suaramu didengar,” tutup korban.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah korban memublikasikan kisah kelamnya melalui akun Instagram pribadi @qorryauliarachmah pada 15 April 2025.

Kejadian bermula saat QAR berencana berlibur di Kota Malang harus dirawat di rumah sakit Persada Hospital setelah mengalami sinusitis dan vertigo pada 27 September 2022. Kemudian kejadian yang tak mengenakan terjadi di rumah rawat inap VIP, oknum dokter AY melakukan pemeriksaan dengan stetoskop kepada korban.

AY meminta korban untuk membuka baju pasien dan pakaian dalamnya hingga telanjang dada. Kemudian AY melakukan aksi bejatnya dengan mencoba memegang area kewanitaannya serta diduga akan mengambil foto dengan handphonenya.

Pasca-kejadian ini Persada Hospital telah menonaktifkan sementara dokter bersangkutan untuk melakukan praktik. Proses investagi pun hingga saat ini masih dilakukan. Pihak rumah sakit pun berencana untuk menghubungi pihak korban.