JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang, Senin (28/4/2025). Sidak tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan adanya temuan limbah medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Muhammad Anas Muttaqin mengatakan, sidak itu dilakukan sebagai langkah serius dari anggota dewan terhadap temuan limbah medis di TPA Supit Urang. Pasalnya, Kota Malang bukan termasuk daerah yang mengantongi izin untuk melakukan pengolahan terhadap limbah medis yang termasuk bahan berbahaya dan beracun (B3).
Baca Juga : Hakim Tak Kabulkan Hukuman Mati Terdakwa Produsen Narkoba Kelas Kakap di Malang
"Karena secara regulasi, kan memang pembuangan limbah B3 ini punya aturan tersendiri. Dan beberapa waktu lalu kebetulan kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan ada dugaan temuan limbah B3 di TPA Supit Urang," jelas Anas, Senin (28/4/2025).
Untuk itulah, DPRD melakukan sampling dengan sidak di institusi penyedia layanan kesehatan yang juga sebagai penghasil limbah medis. Dalam hal ini, dirinya menyadari bahwa pengawasan terhadap adanya limbah medis, harus dilakukan sejak dari hulu, yakni fasilitas penyedia layanan kesehatan.
"Ya, karena kan kita harus melihat dari hulunya, jadi limbah B3 itu kan memang muncul dari klinik-klinik, dari rumah sakit, dari institusi kesehatan. Jadi, kami melakukan sampling di beberapa rumah sakit, termasuk di RSUD Kota Malang ini," terang Anas.
Hanya, dalam sidak tersebut, DPRD tidak mendapati adanya temuan yang menyimpang terkait limbah medis yang dihasilkan di RSUD Kota Malang. Pada sidak itu, anggota dewan ditunjukkan bagaimana limbah medis yang dihasilkan di RSUD Kota Malang telah diolah sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
"Nanti rencananya akan juga melihat di beberapa rumah sakit yang lain di Kota Malang untuk melihat apakah memang pembuangan limbah B3 ini sudah sesuai dengan SOP atau belum (di rumah sakit atau klinik lain)," ungkap Anas.
Untuk itu, dalam waktu yang masih belum dapat ditentukan, DPRD berencana untuk tetap bergerilya melakukan penelusuran di beberapa rumah sakit atau klinik. Hal tersebut untuk memastikan bahwa keberadaan limbah medis dari klinik atau rumah sakit di Kota Malang telah ditangani dengan tepat.
"Iya tentu saja, kita juga akan meminta klarifikasi juga dari Dinas Lingkungan Hidup dan mungkin juga beberapa pihak lain yang juga menemukan hal-hal seperti itu. Kita ingin sinkronkan informasi apakah memang benar dugaan itu ada potensi memang pembuangan limbah B3 yang tidak sesuai prosedur," ucap Anas.

Sementara itu, Direktur RSUD Kota Malang dr Rina Istarowati memastikan bahwa penanganan limbah medis di rumah sakit yang ia pimpin telah sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku. Dalam hal ini, pengelolaan limbah medis dilakukan bersama PT Pria dari Kabupaten Mojokerto.
"Kami bekerja sama dengan PT Pria di Mojokerto itu mengambil ke sini. Jadi, mengambilnya langsung kendaraan masuk ke depannya tadi kemudian mengambil sesuai dengan SOP dan kemudian dibawa untuk dimusnahkan," jelasnya.
Di RSUD Kota Malang, limbah medis yang dihasilkan dalam satu hari rata-rata sebanyak 50 kilogram. Sehingga dalam pengambilan selama dua hari sekali, ada sekitar 100 kilogram limbah medis yang dibawa dari RSUD Kota Malang untuk dimusnahkan di Mojokerto.
"Limbah medisnya mulai dari tajam maupun padat. Jadi, semua sudah terpilah. Kalau limbah tajam otomatis di safety box yang kotak itu. Kalau yang lain di tempat keresek (trashbag) yang sudah. Jadi, mulai dari penggunaannya sudah dikelola," pungkasnya.