JATIMTIMES - Polda Jatim mengungkap praktik penipuan yang mengatas namakan pejabat daerah. Tak tanggung yang dicatut adalah Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jateng, M. Lutfi dan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. Dalam perkara ini polisi mengamankan tiga orang tersangka asal Pangandaran, Jawa Barat. Mereka adalah HMP, UP dan AH.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menyampaikan tersangka merubah (Mengedit) Video Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menggunakan teknologi Kecerdasan Buatan (AI) yang kemudian merubah narasi video tersebut.
Baca Juga : Pakubuwana X dan Surakarta Istimewa: Mengantar Indonesia ke Gerbang Kemerdekaan
"Menjadi Assallamuallaikum pemberitahuan bagi seluruh warga jawa timur saya selaku gubernur Jawa Timur, siapa saja yang belum mempunyai motor atau ingin motor baru silakan untuk pesan motor murahnya harganya cuma Rp. 500.000. Ini amanah dari saya pesan sekarang juga, tidak bisa COD, pengiriman bisa hari ini, surat-surat lengkap bisa atas nama sendiri, hanya untuk warga Jawa Timur," terangnya.
Kemudian para pelaku mengupload video tersebut pada platform media sosial Tiktok agar korban yang percaya akan melakukan pemindahan dana pada pelaku. "Tersangka berperan sebagai Operator WA admin untuk mengelabuhi korban agar melakukan transfer ke rekening yang sudah disediakan oleh tersangka HMP," terang Nanang.
Menurut perwira tinggi dengan pangkat dua bintang tersebut korban dari masyarakat tidak sedikit. Jumlahnya mencapai ratusan orang. Belasan di antaranya sudah memberikan keterangan ke penyidik Ditressiber Polda Jatim.
Dalam perkara ini penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain ; unduhan File Video yang diunggah pada media sosial Tiktok unggahan video yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Timur Dr. (H.C.) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si, satu bendel printout hasil screnshoot pada media sosial TikTok akun TikTok @khofiggh759, @khofiljatim, @khofiaamlxh, satu unit handphone merek Vivo V27e, satu unit handphone merek POCO X6 Pro 5G, satu unit handphone merek Redmi 12C, satu unit handphone merek Vivo V27e, satu unit handphone merek Relme C51, satu akun akun Tiktok dengan nama Khofifah Indar P dan username @khofigjh75g, satu akun akun Tiktok dengan nama Khofifah indar parawansaa dan username @khofiifahnew, satu akun akun Tiktok dengan nama gubernur jatim dan username @khofiljatim, satu akun akun Tiktok dengan nama khofifah new dan username @khofiaindah, satu Rekening BRI a.n. DESVITA MAHARANI, satu akun Dompet Digital DANA dengan nomor 085724958*** a.n. HJ ONAH SUMYATI, satu) akun Whatsapp dengan nomor 085720252***, satu akun Whatsapp dengan nomor 081918640***, satu akun Whatsapp dengan nomor 082130400***, satu Gmail dengan alamat email henryuink2***@gmail.com dan uang tunai sejumlah Rp. 43.792.000.
Baca Juga : Kalender Mei 2025 Lengkap dengan Tanggal Merah dan Pasaran Jawa, Ada Long Weekend Lagi!
Masih kata Nanang korban tersebar di beberapa Provinsi yaitu Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Maluku Utara. "Para tersangka telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu 3 bulan. Keuntungan yang didapat para tersangka dalam menjalankan aksinya mencapai Rp 87.600.000," bebernya.
Nanang menambahkan ancaman Hukuman Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Sebagai dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.